Mie Gacoan di Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporan itu dilayangkan karena Mie Gacoan diduga tidak membayar lisensi menyeluruh atau blanket license atas pemutaran lagu di gerainya, salah satunya gerai di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu,” kata Teguh kepada infoBali, Kamis (24/7/2025).
Teguh merinci, delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni Tak Seelalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).
Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic), grup musik asal Kanada.
Teguh menyebutkan, perhitungan pembayaran lisensi menyeluruh sudah tercantum dalam laporan polisi. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan nominal total royalti yang harus dibayarkan.
“Tapi, di dalam laporan polisi tidak menyebut angka (nominal total royalti),” ujar Teguh.
Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa laporan LMK SELMI mencakup semua lagu Indonesia maupun asing yang diputar di gerai Mie Gacoan.
“LMK punya reciprocal agreement dengan seluruh dunia. Karena lagu Indonesia juga (ada) yang diputar di luar negeri,” kata Dharma.
Menurutnya, pembayaran lisensi menyeluruh mencakup lagu-lagu modern maupun tradisional dari dalam dan luar negeri. Bahkan, termasuk lagu yang belum dikuasakan kepada LMK, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Lagu seluruh dunia ini, baik yang sudah dikuasakan maupun yang belum dikuasakan ke LMK, pembayaran royaltinya dikumpulkan oleh LMKN. Ada 15 LMK di Indonesia yang ditugaskan (mengumpulkan pembayaran royalti) satu pintu melalui LMKN,” jelasnya.
Dharma mengatakan, LMK SELMI telah mendatangi gerai Mie Gacoan di Bali. Namun, ia enggan menyebutkan secara spesifik lokasi gerai yang dilaporkan. Dia menegaskan bahwa kewajiban pihak Mie Gacoan adalah membayar lisensi menyeluruh, bukan royalti per lagu.
“Kalau lisensi menyeluruh itu sudah dibayarkan, gerai Mie Gacoan di Bali punya hak untuk memutar semua jenis lagu selama setahun tanpa batasan jumlah lagu dan tanpa batasan berapa kali diputar,” katanya.
Dharma menjelaskan, tarif lisensi menyeluruh ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di satu gerai, yakni Rp 120 ribu per kursi per tahun. Jadi, total biaya lisensi tergantung jumlah kursi dan gerai.
“Jadi, LMKN itu tidak menghitung per lagu. Dia mau putar sejuta lagu pun monggo. Kata LMK SELMI, franchise (gerai Mie Gacoan di Bali) itu hanya dilaporkan sekian belas. Ternyata 60-an lebih. Hampir 70 (gerai),” pungkasnya.
Lisensi Menyeluruh dan Kewajiban Gerai
Rp 120 Ribu per Kursi Tiap Tahun
Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa laporan LMK SELMI mencakup semua lagu Indonesia maupun asing yang diputar di gerai Mie Gacoan.
“LMK punya reciprocal agreement dengan seluruh dunia. Karena lagu Indonesia juga (ada) yang diputar di luar negeri,” kata Dharma.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menurutnya, pembayaran lisensi menyeluruh mencakup lagu-lagu modern maupun tradisional dari dalam dan luar negeri. Bahkan, termasuk lagu yang belum dikuasakan kepada LMK, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Lagu seluruh dunia ini, baik yang sudah dikuasakan maupun yang belum dikuasakan ke LMK, pembayaran royaltinya dikumpulkan oleh LMKN. Ada 15 LMK di Indonesia yang ditugaskan (mengumpulkan pembayaran royalti) satu pintu melalui LMKN,” jelasnya.
Lisensi Menyeluruh dan Kewajiban Gerai
Dharma mengatakan, LMK SELMI telah mendatangi gerai Mie Gacoan di Bali. Namun, ia enggan menyebutkan secara spesifik lokasi gerai yang dilaporkan. Dia menegaskan bahwa kewajiban pihak Mie Gacoan adalah membayar lisensi menyeluruh, bukan royalti per lagu.
“Kalau lisensi menyeluruh itu sudah dibayarkan, gerai Mie Gacoan di Bali punya hak untuk memutar semua jenis lagu selama setahun tanpa batasan jumlah lagu dan tanpa batasan berapa kali diputar,” katanya.
Dharma menjelaskan, tarif lisensi menyeluruh ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di satu gerai, yakni Rp 120 ribu per kursi per tahun. Jadi, total biaya lisensi tergantung jumlah kursi dan gerai.
“Jadi, LMKN itu tidak menghitung per lagu. Dia mau putar sejuta lagu pun monggo. Kata LMK SELMI, franchise (gerai Mie Gacoan di Bali) itu hanya dilaporkan sekian belas. Ternyata 60-an lebih. Hampir 70 (gerai),” pungkasnya.