Pria bernama Arman Pujayana Seni ditangkap polisi karena mencuri uang sekitar Rp 48 juta di Alfamart Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berusia 22 tahun itu ditangkap pada Minggu (22/6/2025) sore.
“Sudah ditangkap untuk proses hukum selanjutnya karena mencuri uang sekitar Rp 48 juta,” ujar Kapolsek Maulafa, AKP Ferry Nur Alamsyah, di kantornya, Senin (23/6/2025).
Arman merupakan mantan karyawan di Alfamart dan sudah tiga kali mencuri. Pencurian pertama dan kedua dilakukan pada Januari 2025. Kemudian, aksi kriminalitas ketiganya dilakukan pada Minggu (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pencurian ketiga dilakukan Arman dengan memanjat tembok menggunakan sebuah tangga, lalu masuk melalui pintu belakang lantai dua. Kemudian, Arman masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas di lantai satu.
Arman lantas berupaya membongkar brankas tersebut. Ia kemudian memindahkan brankas secara paksa dari ruangan kepala toko menuju anak tangga, lalu menaikkan brankas tersebut ke salah satu anak tangga lagi.
Setelah itu, Arman langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Ia kabur melalui lantai dua, lalu turun menggunakan tangga menuju depan untuk mematikan lampu Alfamart. Tujuannya agar tidak diketahui oleh karyawan Alfamart.
Ferry mengungkapkan Arman menggunakan helm hitam, baju kaus putih lengan pendek, dan celana pendek hitam saat beraksi. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV).
“Jadi modus pencurian itu, dia pergi duduk-duduk di dalam Alfamart sambil mengamati kasir. Saat kasir sedang sibuk melayani pembeli, dia langsung mengambil sejumlah uang,” terang Ferry.
Keesok harinya, Ferry melanjutkan, Arman kembali ke Alfamart dengan tujuan untuk menggunting rambut seorang kasir, yakni Yohanis Toto. Di sana, Arman melihat kunci brankas disimpan di atas meja.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Arman kemudian mencuri kunci tersebut dan menuju brankas di gudang, lalu membuka brankas dan mengambil sejumlah uang lagi.
“Kejadian pertama itu, pelaku mencuri Rp 15 juta. Kemudian, kedua itu ada Rp 34 juta. Kalau kejadian ketiga dia tidak sempat ambil uang karena tidak bisa membuka brangkasnya,” jelas Ferry.
Arman telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami juga sudah lakukan penahanan setelah pelaku ditangkap,” terang Ferry.