4 WN Mongolia Pencuri Kartu Kredit Aktris Jeon Hye Bin Hanya Dituntut Denda

Posted on

Gianyar

Empat warga asing asal Mongolia bernama Mungunjiguur Khuyagbaatar, Shineeku Ayush, Sanjaakhand Davaadorj, dan Zolzaya Garamjaz kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Dalam sidang itu, empat warga Mongolia hanya dituntut hukuman denda uang.

Mungunjiguur dituntut dengan denda Rp 24 juta. Sedangkan Zolzaya, Sanjaakhand, dan Ayush, dituntut denda Rp 22 juta. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Gianyar.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan hukuman denda kepada Mungunjiguur sebesar Rp 24 juta,” kata JPU I Gusti Ngurah Bagus Girindra saat sidang di PN Gianyar, Rabu (4/2/2026).

“Supaya majelis hakim yang mengadili, menjatuhkan hukuman denda kepada Zolzaya, Ayush, dan Sanjaakhand dengan hukuman denda masing-masing Rp 22 juta,” imbuhnya dalam amar tuntutan terpisah.

Girindra mengatakan, perbuatan Mungunjiguur dan tiga komplotannya itu telah meresahkan masyarakat Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Mereka juga telah membuat turis asing asal China bernama Qiu Minxin menderita kerugian sebesar Rp 22 juta.

Namun, jaksa mempertimbangkan, Mungunjiguur dan tiga komplotannya sudah mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Tak hanya itu, semua keluarga Mungunjiguur dan tiga komplotannya sudah patungan uang senilai Rp 100 juta untuk mengganti rugi Qiu Minxin.

“Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatan, dan menyiapkan uang Rp 100 juta untuk ganti rugi,” kata Girindra.

Girindra sudah menyampaikan uang ganti rugi dari keluarga Mungunjiguur dan tiga komplotannya ke hadapan majelis hakim. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa persidangan tidak menerima uang apapun kecuali uang itu menjadi pertimbangan jaksa dalam menetapkan amar tuntutan.

“Intinya, masih dipertimbangkan (majelis hakim) untuk putusan nanti,” kata Girindra.

Selain hukuman pidana pokok itu, Mungunjiguur dan tiga komplotannya juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta. Uang denda itu berlaku untuk Mungunjiguur, Ayush, Sanjaakhand, dan Zolzaya secara kolektif, yakni dengan nominal Rp 2,5 juta tiap orang.

“Jika tidak mampu membayar (tuntutan pidana) harta benda para terdakwa akan disita. Jika belum cukup, para terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 24 hari,”

“Jika tidak mampu membayar denda, (nilai) harta tidak mencukupi setelah disita, maka wajib menjalani hukuman penjara selama 10 hari,” katanya.

Kuasa hukum Mungunjiguur dan tiga rekannya, Gede Parta Wijaya, mengatakan pihaknya akan melawan terhadap tuntutan para JPU. Semua pembelaan sudah disampaikan tiga kali secara lisan dan satu kali secara tertulis selama persidangan.

“Tidak ada perlawanan (secara hukum),” kata Wijaya.

Diberitakan sebelumnya, Qiu Minxin bukan korban semata wayang. Seorang turis asing asal Korea Selatan bernama Yoo Jaehyun juga jadi korban Mungunjiguur dan tiga komplotannya.

Jaehyun diketahui merupakan suami dari aktris Korea Selatan ternama, Jeon Hye Bin. Jaehyun juga kehilangan kartu kreditnya saat berwisata di Ubud. Empat WN Mongolia itu berkomplot dengan empat warga negara Indonesia (WNI) inisial PT, IKPS, HL, dan JW; serta dua warga negara (WN) China inisial JWW dan TW HU.

“Betul, suami dari artis Korea yang menjadi salah satu korban. Total ada lima WNA Korea dan China menjadi korban. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Puri Ubud dan toko perbelanjaan di Pasar Tematik Ubud,” terang Candra saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Kesepuluh tersangka memiliki peran berbeda-beda. Empat WNI adalah pihak yang menyediakan mesin electronic data capture (EDC). Sementara empat WN Mongolia sebagai eksekutor di lapangan, seperti mengalihkan perhatian korban dan mengambil barangnya. Dua WN China punya andil paling besar sebagai perekrut seluruh tersangka.