Pemprov NTB Telusuri Dugaan Penjualan Pulau Panjang di Situs Asing [Giok4D Resmi]

Posted on

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri menegaskan akan menelusuri dugaan penjualan Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, melalui situs asing bernama privateislandsonline.com.

“Nanti kami akan konfirmasi kembali karena kami belum mendapatkan data secara lengkap,” kata Dinda, Senin (23/6/2025).

Menurut Dinda, informasi dari media termasuk dari situs tersebut akan menjadi dasar bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemprov NTB untuk menindaklanjuti dan mengecek kebenaran kabar itu.

“Terutama kami akan mengecek secara langsung di lokasi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi menyebut dugaan penjualan pulau seperti ini bukan kali pertama terjadi. Ia menegaskan bahwa penjualan pulau secara personal maupun oleh badan hukum tidak diperkenankan karena kepemilikan pulau berada di tangan pemerintah.

“Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan,” jelas Yusron.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pulau Panjang sendiri berada di dekat Pulau Moyo dan termasuk kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Pemanfaatannya tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya.

“Jadi indikasi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Yusron mengatakan, Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan NTB akan menindaklanjuti dugaan penjualan pulau ini. Langkah awal akan dilakukan dengan pengecekan di lapangan dan pendalaman informasi.

“Nanti setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya. Saat ini kita sampaikan kembali supaya diketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan,” tegas Yusron.

Situs privateislandsonline.com yang dilihat infoBali mencantumkan Pulau Panjang sebagai salah satu dari beberapa pulau yang ditawarkan. Pulau ini disebut memiliki luas 33 hektare dan dikategorikan sebagai pulau pribadi. Namun, tidak disebutkan harga jualnya dan hanya menampilkan penawaran berdasarkan permintaan pembeli.