Penyidikan kasus dugaan pembunuhan anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, belum tuntas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas perkara tiga tersangka masih belum lengkap.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan berkas tiga tersangka itu telah dikembalikan ke Polda NTB untuk dilengkapi.
“Belum ada pengembalian (lagi) dari Polda NTB,” ucap Efrien kepada infoBali, Senin (15/9/2025).
Berkas tiga tersangka yang dikembalikan jaksa itu milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari. Berkas perkara ketiganya sudah dua kali dikembalikan jaksa ke penyidik Polda NTB.
“Masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Efrien.
Soal detail petunjuk jaksa dalam P19, Efrien mengaku tidak mengetahuinya. Informasi yang beredar, berkas tersebut dikembalikan karena polisi enggan memasukkan pasal pembunuhan dalam berkas para tersangka.
“Belum dapat info, jaksanya yang lebih tahu,” sebutnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan berkas ketiga tersangka sudah dua kali dikembalikan jaksa.
“Sementara, masih kami lengkapi. Mudah-mudahan (secepatnya) bisa kami kirim (kembali) ke jaksa,” kata Catur.
Menurut Catur, jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik. Namun, ia enggan merinci.
“Ada perbaikan lagi sedikit, ada petunjuk lagi. Tidak bisa kami sebutkan (petunjuk jaksa),” ungkapnya.
Dari tiga tersangka, satu orang tidak lagi ditahan. Ia adalah Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi, yang mendapatkan penangguhan penahanan sejak 28 Agustus 2025.
Sementara dua tersangka lainnya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, masih ditahan di Rutan Polda NTB.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan Jo Pasal 55 KUHP.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025 di Villa Tekek saat pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Ia sempat mendapat pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Awalnya, keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun karena ada dugaan kejanggalan, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada 1 Mei 2025.
Berkas Dua Kali Dikembalikan
Satu Tersangka Tak Lagi Ditahan
Dari tiga tersangka, satu orang tidak lagi ditahan. Ia adalah Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi, yang mendapatkan penangguhan penahanan sejak 28 Agustus 2025.
Sementara dua tersangka lainnya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, masih ditahan di Rutan Polda NTB.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan Jo Pasal 55 KUHP.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025 di Villa Tekek saat pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Ia sempat mendapat pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Awalnya, keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun karena ada dugaan kejanggalan, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada 1 Mei 2025.