Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Ibadah kurban yang dilaksanakan saat Idul Adha atau Lebaran Haji mendatangkan berkah bagi yang melaksanakannya.
Saat pembagian daging kurban, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Daging kurban sendiri dapat diberikan kepada shohibul kurban, keluarga, kerabat, hingga fakir miskin dengan jumlah tertentu.
Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban Idul Adha? Berapa banyak daging kurban yang bisa dibagikan?
Terdapat tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban menurut ajaran Islam. Simak penjelasannya seperti dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berikut ini.
Shohibul kurban merupakan orang yang menunaikan ibadah kurban. Ibadah kurban sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Bagi shohibul kurban nazar, tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun bagian dari daging kurbannya. Seluruh daging dari hewan kurban yang telah disembelih wajib dibagikan kepada fakir miskin.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Berbeda halnya dengan shohibul kurban sunnah yang berhak mendapatkan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Ketentuan terkait pembagian daging kurban ini sesuai dengan keterangan berikut.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Berdasarkan keterangan tersebut, orang yang berkurban sunnah diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Sementara sisanya dapat dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, maupun masyarakat sekitar.
Daging kurban juga dapat diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silahturahmi, walau orang tersebut termasuk ke dalam kategori berkecukupan. Adapun besaran bagian yang didapatkan yaitu sepertiga bagian.
Selain kepada tetangga dan kerabat yang beragama Islam, umat non-muslim juga diperbolehkan mendapat jatah daging kurban. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Terakhir, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini dikarenakan daging kurban merupakan bentuk ibadah sosial yang bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu.
Sama seperti yang lainnya, fakir miskin juga mendapatkan jatah sepertiga dari daging kurban dan bisa ditambahkan bagiannya oleh shohibul kurban. Ketentuan ini disampaikan sebagai berikut.
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Sebelum melakukan penyembelihan, ketahuilah beberapa syarat sah hewan kurban. Berikut lima syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah seperti dilansir laman resmi Baznas.
Para ulama menyepakati hewan kurban harus dari hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah SWT sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 berikut ini:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Syarat berikutnya adalah terkait kepemilikan hewan yang akan dijadikan kurban. Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Kurban dianggap tidak sah jika hewan tersebut merupakan hasil mencuri. Ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
Pastikan hewan tersebut cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan. Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dan tidak layak dijadikan kurban, antara lain hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Kemudian, hewan yang buta sebelah atau keduanya juga tidak layak dijadikan kurban. Demikian pula hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas hingga hewan pincang atau tidak dapat berjalan normal dianggap tidak layak dijadikan kurban.
Waktu yang tepat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa dan bukan kurban.