Lombok Barat –
Sebanyak 47 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Lombok Barat dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menyentil aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang dinilai lebih banyak bergosip ketimbang melakukan pembaruan data masyarakat.
Menurut LAZ, penonaktifan ribuan peserta BPJS PBI itu terjadi karena data kepesertaan tidak pernah diperbarui, seperti status masyarakat yang sudah meninggal di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perubahan status desil masyarakat di Dinas Sosial, bahkan ada yang terindikasi menyalahgunakan untuk judol.
“Itulah pentingnya data. Saya minta untuk mengupdate datanya setiap hari. Ketimbang waktu kita pakai bergosip kan. Mending perbaiki data. Manfaatnya luar biasa,” kata LAZ, Kamis (12/2/2026).
LAZ bahkan mengingatkan para ASN agar tidak selalu identik dengan anggaran ketika bekerja seperti memperbarui data masyarakat, sebab sudah digaji oleh negara.
“Maksud saya sebagai ASN ini jangan selalu identik dengan anggaran. Mengupdate data ini enggak perlu anggaran, karena itu adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegasnya.
LAZ meminta agar puluhan ribu data BPJS PBI yang dinonaktifkan dapat direaktivasi atau datanya diperbarui paling lambat selama tiga bulan sesuai waktu yang diberikan pemerintah pusat.
“Kita ada ruang tiga bulan untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
66.373 PBI 3 Daerah Nonaktif
Sebanyak 66.373 PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga daerah di NTB dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 3 Tahun 2026. BPJS Kesehatan memastikan peserta yang membutuhkan layanan mendesak tetap bisa direaktivasi.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noe Rasyidin, menjelaskan jumlah peserta yang dinonaktifkan meliputi 46.926 jiwa di Kabupaten Lombok Barat, 9.357 jiwa di Kota Mataram, dan 10.090 jiwa di Kabupaten Lombok Utara.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terutama dinas sosial, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan agar tidak ada peserta yang ditolak atau tidak mendapatkan akses pelayanan karena statusnya nonaktif,” ujarnya, kepada wartawan di Mataram, Kamis.
Noe menegaskan, BPJS Kesehatan tidak terlibat dalam proses pendataan maupun penonaktifan peserta. Pihaknya hanya menerima data dari Kementerian Sosial untuk kemudian didaftarkan atau dinonaktifkan dalam program JKN.
“Iya kami hanya menerima data dari Kemensos saja,” katanya.
Menurut Noe, bagi peserta yang dinonaktifkan, bisa diberikan prioritas utama reaktivasi yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Kelompok ini dinilai paling rentan apabila tidak mendapatkan layanan kesehatan.
“Di lapangan, setiap ada peserta yang sakit dan membutuhkan pelayanan, kami upayakan datanya bisa aktif kembali di hari yang sama juga,” jelasnya.
Secara teknis, Noe berujar, proses reaktivasi saat ini dapat diselesaikan dalam satu hari. Peserta yang sedang menjalani atau membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan cukup melampirkan surat keterangan sakit atau rujukan.
“Nanti petugas PBIJK di fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan tim yang telah dibentuk bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Noe mengatakan, sedikitnya ada 6 peserta yang berhasil direaktivasi dan kembali mendapatkan pelayanan kesehatan. Seluruhnya diproses dalam satu hari kerja.
Selain reaktivasi melalui jalur PBIJK, sejumlah pemerintah daerah di NTB juga menyatakan kesiapan untuk menanggung iuran peserta yang terkendala. Ketiga daerah tersebut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga memungkinkan kepesertaan diaktifkan pada hari yang sama.
“Tidak semua daerah, tetapi yang sudah kami koordinasikan di Lombok Barat, Kota Mataram, dan Lombok Utara memiliki komitmen untuk membantu peserta yang memang membutuhkan dan sifatnya mendesak,” tegas Noe.
