Denpasar –
Tubuh manusia yang sebagian besar terisi oleh darah bisa saja mengeluarkan cairan merah tersebut. Lantas apakah keluarnya darah bisa membatalkan puasa saat Ramadan?
Detikers perlu melihat dan memahami penyebab terjadinya keadaan tersebut. Ada sebab yang terjadi secara alamiah maupun insidental atau kecelakaan. Mengetahui penyebab keluarnya darah akan memberikan ketenangan dalam menjalani puasa Ramadan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai hukum keluarnya darah saat berpuasa. Simak selengkapnya!
Kondisi Keluar Darah yang Membatalkan Puasa
Perempuan secara alamiah mengalami siklus bulanan bernama menstruasi. Pada kondisi ini, perempuan mengeluarkan darah dari luruhnya dinding rahim akibat ketiadaan pembuahan sel telur. Kondisi ini normal dan terjadi selama beberapa hari.
Selain menstruasi, ada juga kondisi nifas. Keadaan ini merupakan masa pemulihan pasca seorang ibu telah melahirkan. Fase ini menjadi krusial karena perempuan melahirkan mengalami pendarahan.
Kedua kondisi ini termasuk dalam 10 kondisi yang membatalkan puasa, seperti disebutkan dalam kitab Matan Abi Syuja. Pada kondisi tersebut, seorang muslim tidak diperkenankan melakukan ibadah wajib apa pun, termasuk berpuasa.
Bahkan, jika menstruasi terjadi beberapa menit menjelang waktu magrib, maka diwajibkan baginya untuk segera membatalkan puasa. Setelah tidak dalam keadaan menstruasi atau nifas, maka perempuan muslim wajib melanjutkan hari puasa (jika masih dalam Bulan Ramadan) dan menggantinya atau qadha di bulan lain sesuai hari puasa yang ditinggalkan.
Syekh Zakaria AL-Anshari yang merupakan ulama bermazhab Syafi’i menuliskan dalam kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib tentang keluarnya darah di gusi. Jika gusi seseorang berdarah, lalu kemudian darah tersebut ditelan atau tertelan, maka batal puasanya. Namun, apabila sakit gusi berdarah tersebut terjadi terus-menerus, maka wajib baginya tetap berpuasa sembari berusaha mengeluarkan darah gusi.
Kondisi Keluar Darah yang Tidak Membatalkan Puasa
Pada dasarnya memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang, seperti mulut, dubur, kelamin, dan hidung, termasuk membatalkan puasa. Bagaimana bila terjadi luka karena tergores benda tajam, seperti pisau atau jarum pada anggota tubuh dan perlu penanganan?
Muhammad Zainul Millah dari Pesantren Ulum Blitar, Jawa Timur (Jatim), menerangkan kondisi tersebut tidak menjadi sebab batalnya puasa seseorang. Pendapatnya dinukil dari Dar Ihya’il Kutub Al-Arabiyah bahwa “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.”
Bagaimana dengan donor darah? Terdapat silang pendapat mengenai hal tersebut. Ada ulama yang melarang donor darah dan menganggap bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Namun, ada juga yang mengatakan makruh atau boleh jika tidak menimbulkan mudarat.
Jika seseorang menerima donor darah, maka akan membatalkan puasanya. Hal ini dikarenakan penerima donor darah akan mendapatkan zat baru dari luar tubuhnya sehingga menjadi penyebab batalnya puasa.
Pemberi donor darah tidak dihukumi batal puasa karena memiliki uzur syar’i atau kepentingan yang jelas. Hukum melakukan donor darah disamakan dengan bekam, suatu metode kesehatan yang mengeluarkan darah kotor. Adapun pendapat yang melarang donor darah maupun bekam dikarenakan khawatir kondisi tersebut membuat tubuh menjadi lemas sehingga orang tersebut membatalkan puasanya.
