Mataram –
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita uang sebanyak Rp 2,8 miliar kasus narkotika mantan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Malaungi.
“Kasus dengan tersangka AKP M (Malaungi), AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) itu totalnya Rp 2,8 miliar,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Roman mengungkapkan Malaungi mendapatkan uang tersebut dari dua bandar, yaitu Boy dan Koko Erwin. Rinciannya, sebanyak Rp 1,8 miliar dari Boy dan Rp 1 miliar dari Koko Erwin.
Malaungi menerima uang Rp 1,8 miliar itu dari Boy pada periode Juni hingga November 2025. Sedangkan Rp 1 miliar dari Koko Erwin diterima pada Desember 2025. Duit miliaran itu ditampung dalam rekening atas nama orang lain.
Uang dari Boy, menurut Roman, diterima tunai oleh Malaungi. Duit itu kemudian diserahkan kepada Didik. Didik lantas menampung uang itu ke rekening atas nama orang lain.
Sedangkan uang dari Koko Erwin ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi. Setelah ditampung, Malaungi menarik uang tersebut untuk diberikan ke Didik.
Malaungi dan Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB, termasuk Koko Erwin. Malaungi ditahan di Polda NTB, sedangkan Didik ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus kepemilikan sabu dan psikotropika. “Untuk KE masih dalam pengejaran,” jelas Roman.
