Kupang –
Polisi membeberkan kronologi tujuh warga negara (WN) asal China dan Uzbekistan yang ditangkap di Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketujuh orang asing itu sempat memasuki wilayah Australia sebelum terdampar dan ditangkap polisi di Rote Ndao, NTT.
“Tujuannya itu ke Australia, tetapi mereka ditangkap lalu dipulangkan hingga akhirnya ditangkap di Pantai Masidae,” ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada, Rabu (25/2/2026).
Mardiono mengungkapkan ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut merupakan korban penyelundupan manusia atau people smuggling. Mereka awalnya masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pada 11 Februari 2026, ketujuh orang asing itu berangkat menuju perbatasan Australia selama delapan hari perjalanan. Mereka disebut pergi ke Negeri Kanguru untuk bekerja.
“Mereka juga telah memberikan sejumlah uang kepada orang yang mengatur keberangkatan mereka sebesar 400 dolar per orang,” tutur Mardiono.
Menurut Mardiono, ketujuh WNA itu kemudian ditangkap oleh otoritas Australia. Selanjutnya, mereka dipulangkan melalui perairan Indonesia dengan menggunakan speed boat yang sudah dibekali logistik dan bahan bakar minyak (BBM) secukupnya hingga terdampar di Pantai Masidae.
Kini, para WNA itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rote Ndao. Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Kupang untuk penanganan selanjutnya. Selain itu, polisi masih memburu empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia itu.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Empat WNI yang menyelundupkan para korban itu sudah kami kantongi identitasnya dan masih terus dilakukan pengejaran oleh anggota kami di lapangan,” pungkas Mardiono.
