Rote Ndao –
Polsek Rote Barat Daya menangkap delapan nelayan asal Desa Kili Aesele, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diamankan karena diduga meracuni ikan menggunakan ramuan tradisional beracun di perairan Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono membenarkan penangkapan tersebut. Delapan terduga pelaku berinisial SA, RMN, RSK, SIT, SN, GAL, FA, dan MA, seluruhnya pria dewasa, diamankan bersama barang bukti pada Kamis, (5/2) lalu.
Mardiono menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026 pagi. Para terduga berangkat dari rumah mereka menuju Pelabuhan TB di Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, menggunakan mobil pikap bernomor polisi DH 8173 AR.
Mereka membawa bahan racun yang diduga merupakan campuran akar pohon tuba, biji gewang, dan daun gewang, yakni tumbuhan beracun yang kerap digunakan secara tradisional untuk mematikan ikan.
Sekitar pukul 04.30 Wita, para terduga menyewa perahu ojek dan berlayar menuju Pulau Nusamanuk. Setibanya di lokasi, mereka menebarkan ramuan beracun tersebut di sekitar area mangrove.
“Beberapa jam kemudian, mereka memanen ikan yang mati atau mabuk akibat racun, lalu membawanya menuju hutan di pinggir pantai sambil menunggu perahu nelayan lewat untuk menumpang pulang,” terang Mardiono, Senin (16/2/2026).
Aksi tersebut terdeteksi oleh warga setempat bernama Bea Rebo yang kemudian melapor ke Kepala Dusun Nusamanuk, Arvin Tunmuni. Arvin selanjutnya menghubungi Vaniks Warkidjo, pekerja tambak mutiara di sekitar pantai, serta Johan Nawa Matara di Desa Batutua. Johan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rote Barat Daya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Rote Barat Daya bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga pelaku.
“Ini kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang, dan mematikan benih ikan secara massal, bukan hanya menangkap ikan target,” tegas Mardiono.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain delapan bilah parang, enam tombak ikan, serta delapan karung berisi berbagai jenis ikan hasil tangkapan.
“Awalnya ditangani Polsek, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao pada Sabtu, 14 Februari 2026, karena masuk kategori tindak pidana khusus (lex specialis) terkait destructive fishing,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengatakan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk petani rumput laut di Pulau Nusamanuk.
“Kami minta keterangan mereka terkait aktivitas para terduga yang menggunakan bahan berbahaya,” ujar Rifai.
Rifai menjelaskan, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1), yang melarang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, termasuk racun alami dari tumbuhan, atau cara lain yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Ia juga menyebutkan, pelapor dalam kasus ini adalah JHM (52), warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya.
“Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada pelapor,” tambah Rifai.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT guna analisis laboratorium hasil tangkapan, serta Dinas Pertanian terkait klasifikasi tumbuhan beracun seperti tuba dan gewang. Adapun bahan racun diketahui telah habis terpakai di lokasi kejadian.
Polres Rote Ndao mengimbau nelayan agar tidak menggunakan metode penangkapan ikan yang bersifat destruktif demi menjaga keberlanjutan laut sebagai sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan para terduga berpotensi dijerat ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan UU Perikanan.
