Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berjanji akan menuntaskan persoalan sampah dalam waktu dua tahun. Ia menyebut revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan saat ini sedang dalam pembahasan.
“Saya lagi selesaikan aturannya. Mudah-mudahan kalau aturan sudah selesai, seluruh sampah yang menggunung akan kami selesaikan dalam tempo dua tahun paling lama,” kata Zulhas saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Dia menyebut revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu akan selesai dalam beberapa hari ke depan. Nantinya, dia berujar, Perpres tersebut akan mengatur pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui insinerator.
“Kalau itu selesai, sampah seribu ton ke atas kami akan bikin waste to energy melalui insinerator dua tahun selesai,” imbuh Ketua Umum PAN itu.
Zulhas juga merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menutup TPA Suwung di Denpasar secara permanen pada akhir 2025. Menurutnya, rencana tersebut sudah sesuai aturan. Terutama terkait larangan penanganan sampah dengan sistem open dumping.
“Kan sudah ada undang-undangnya, open dumping nggak boleh lagi,” imbuh mantan Menteri Perdagangan itu.