WNA Amerika Serikat yang Mengamuk di Bali Dideportasi, Gubernur Siapkan Peraturan Baru

Posted on

Warga negara Amerika Serikat (AS) Mcmahon Mitchell (27), yang mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Kuta Selatan, Bali, dideportasi pada Senin (14/4/2025) pukul 19.00 Wita.

“Hari ini (dideportasi), penerbangan pukul 19.00 Wita. Pesawat langsung menuju Amerika,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.

Mitchell ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar sejak Minggu (13/4/2025), sehari setelah insiden tersebut. Meski hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkotika jenis THC dan kokain, polisi tidak menahannya karena tidak ditemukan barang bukti.

“Dia tidak kena pidana karena sore sudah dipulangkan,” ujar Koster.

Mitchell diketahui tiba di Bali pada 2 April 2025 menggunakan visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Ia tinggal di Uluwatu sebelum mengamuk di klinik tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan Mitchell datang ke klinik dalam kondisi tidak sadar dan kemudian mengamuk saat diberi penanganan medis.

“Temannya ke sana (ke klinik) mengantarkan dia menggunakan taksi online. Sampai di sana, diturunkan di klinik, tiba-tiba temannya datang. (Saat pingsan) sudah dapat penanganan (medis),” ujar Laorens.

Dalam kondisi linglung, Mitchell mengaku berhalusinasi dan merasa sedang berada di dunia lain. Akibatnya, ia merusak sejumlah peralatan medis selama sekitar 40 menit sebelum diamankan pecalang dan polisi.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan (Mitchell) itu berontak karena merasa di suatu alam yang lain, sehingga kaget dan berontak,” kata Laorens.

Laorens menjelaskan Mitchell sempat dites urine dan hasilnya positif mengandung narkoba jenis THC dan kokain. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Uluwatu, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

“Jadi memang habis kami tes (urine), lalu kami geledah di tempat penginapannya, tidak ditemukan BB sama sekali. Karena itu, pidananya tidak dapat kami proses,” jelasnya.

Setelah diamankan, Mitchell dibawa ke rumah sakit dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia sepakat berdamai dengan pengelola klinik dan membayar ganti rugi sebesar Rp 35 juta.

“Sudah dilunasi. Sudah diganti rugi oleh pelaku,” kata Laorens.

Mitchell hanya ditahan sehari di Kantor Imigrasi Denpasar. Ia tampil dalam konferensi pers dengan ekspresi datar, mengenakan celana pendek abu-abu dan rompi oranye, serta dikawal petugas imigrasi ke ruang konferensi pers.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…

Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi insiden ini dengan rencana membuat peraturan daerah (perda) guna memperkuat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Wisatawan Asing.

“Akan dibuatkan peraturan daerah,” ujar Koster seusai konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar.

SE Nomor 7 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023. Selain rencana perda, Koster juga akan memaksimalkan peran Tim Penanganan Orang Asing (Tim Pora) dalam menindak WNA yang berulah.

“Undang-undangnya sudah ada. (Tim Pora) akan dibentuk. Kan sekarang sudah ada operasi penertiban,” ucapnya.

Koster mengungkapkan, dari Januari hingga 31 Maret 2025, sudah ada 128 WNA yang dideportasi dari Bali. Rinciannya, 32 WN Rusia, 10 WN AS, enam WN Australia, serta masing-masing enam orang dari India dan Timor Leste, dan sisanya dari Ukraina.

“Kalau tidak (taat aturan), maka dipastikan kami pihak terkait dan pemerintah akan bertindak tegas,” tutup Koster.

Kronologi dan Motif

Bayar Ganti Rugi Rp 35 Juta

Koster Siapkan Perda Baru untuk Tertibkan WNA