148 Jukir di Mataram Dipecat karena Tidak Menyetor Uang Retribusi Parkir

Posted on

Sebanyak 148 juru parkir (jukir) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat. Mereka dikirimi surat pemecetan lantaran tidak menyetor uang retribusi parkir selama beberapa tahun.

“Yang kami kirimi surat pemberhentian ada 148 jukir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mataram, Zulkarwin, kepada infoBali, Kamis (1/5/2025).

Sebagian jukir nakal tersebut langsung mendatangi kantor Dishub Mataram seusai dikirimi surat pemecatan. Mereka datang untuk mengonfirmasi tunggakan pembayaran retribusi parkir. “Ada beberapa yang kooperatif untuk konfirmasi tunggakan,” jelas Zulkarwin.

Diketahui, sebelum ratusan jukir nakal ini diberhentikan, Dishub Mataram telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali. “Yang tidak kooperatif sama sekali, misalkan jukir (rapor) merah yang sudah kami peringatkan, (tetapi) tidak kooperatif, ya kami terpaksa berhentikan,” tegas Zulkarwin.

Zulkarwin memastikan para jukir nakal yang diberhentikan diberikan ruang untuk tetap melunasi tunggakan retribusi. “Walaupun tunggakan yang dilunasi tidak langsung sejumlah tunggakan, tetapi dicicil. Seenggaknya ada iktikad baik, Nah yang tidak ada iktikad baik ini yang kami putus dan berhentikan,” ujarnya.

Banyaknya jukir nakal yang enggan menyetor retribusi parkir menjadi salah satu faktor rendahnya capaian retribusi parkir di Mataram sejak beberapa tahun sebelumnya. Diketahui, jumlah tunggakan masing-masing jukir nakal cukup bervariasi, yakni kisaran Rp 10 juta hingga Rp 70 jutaan.

“Realisasi kami baru Rp 2,9 miliar dari target Rp 18 miliar. Ketika diberikan surat pemberhentian, mau tidak mau mereka datang ke kantor untuk bayar tunggakan karena itu memang tunggakan mereka,” jelas Zulkarwin.

Sebelumnya, Dishub Mataram mengambil langkah tegas dengan memasang stiker larangan parkir di 15 titik parkir di Kota Mataram. Pemasangan stiker ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada belasan juru parkir yang enggan menyetor uang retribusi selama dua tahun.