Seorang warga negara (WN) Bangladesh bernama MD Alom alias MDA (46) bersama istrinya, Fransiska Fahik (42), dilaporkan kabur dari ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (10/11/2025). Fransiska merupakan WN Indonesia.
“Penyidikan terhadap kasus kaburnya WN asal Bangladesh dari tahanan Kantor Imigrasi Atambua, menunjukkan perkembangan signifikan. Di balik upaya penegakan hukum, kami menekankan pendekatan kemanusiaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra kepada infoBali, Sabtu (15/11/2025).
Putu mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Fransiska diketahui dalam kondisi sakit saat melarikan diri. Kondisinya membuat tim Imigrasi harus bergerak cepat karena dikhawatirkan membutuhkan perawatan medis segera.
“Investigasi mengungkap bahwa MDA diduga melarikan diri bersama istrinya yang dalam kondisi sakit, sehingga aspek kesehatan sang istri menjadi perhatian utama dan mendesak bagi tim pencarian,” jelas Putu.
Menurut Putu, pihaknya khawatir akan kondisi Fransiska yang harus memerlukan perawatan medis segera. Menyikapi kondisi ini, Imigrasi secara khusus mengimbau keluarga dengan penuh keprihatinan.
“Imbauan ini lahir dari pertimbangan kemanusiaan. Kami tidak hanya mengejar seorang deteni, tetapi kami sangat mengkhawatirkan keselamatan dan kesehatan istrinya yang diduga ikut bersamanya. Tindakan melindungi MDA justru dapat membahayakan nyawa istrinya,” kata Putu.
Dari sudut pandang Keimigrasian, Putu berujar, pelarian ini tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran administrasi, tetapi sebagai situasi yang berisiko terhadap keselamatan seorang WN Indonesia.
“Dalam setiap penegakan hukum, nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh terabaikan. Fokus kami adalah menyelesaikan ini dengan cara yang paling aman untuk semua pihak, terutama bagi istri yang bersangkutan. Kami mendorong keluarga untuk bekerja sama dengan kami demi alasan yang manusiawi ini,” terang Putu.
Ia mengatakan penyelidikan difokuskan pada lingkaran terdekat deteni untuk memetakan jaringan. Namun dengan pertimbangan untuk segera memastikan kondisi Fransiska.
Imigrasi menduga Alom dan Fransiska masih berada dalam lingkungan yang memiliki koneksi personal dengannya.
“Kami memahami mungkin ada ikatan keluarga. Namun kami meminta semua pihak untuk memprioritaskan keselamatan. Menyerahkan MDA adalah langkah terbaik untuk memastikan istrinya mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan,” imbuh Putu.
Pemeriksaan juga diperluas untuk mengkaji kemungkinan pelanggaran terkait Undang-undang (UU) Keimigrasian, termasuk Pasal 124 tentang menyembunyikan orang asing ilegal. Namun, Imigrasi menegaskan bahwa motivasi utama saat ini adalah penyelesaian yang manusiawi.
Saat ini, operasi pencarian Kantor Imigrasi Atambua tidak hanya mengandalkan prosedur kepolisian biasa, tetapi juga menyisir lokasi-lokasi yang memungkinkan akses terhadap layanan kesehatan, mengingat kondisi mendesak yang dihadapi istri MDA.
“Komitmen kami adalah menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan sesuai hukum, tetapi dengan tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan. Kerja sama semua pihak untuk mengutamakan keselamatan jiwa adalah hal yang utama,” pungkas Putu.
