Polisi menangkap lima warga Sumbawa Besar yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Polres Sumbawa Besar. Penganiayaan itu terjadi saat polisi melakukan aksi pengamanan eksekusi lahan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan dalam aksi pengamanan tersebut masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai penguasa lahan melakukan perlawanan, hingga terjadinya kegaduhan dan tindak pidana penganiayaan.
“Atas peristiwa tersebut, ada beberapa anggota yang melakukan pengamanan menjadi korban. Berdasarkan data yang kami dapat dari Polres Sumbawa Besar, ada tiga anggota polisi yang menjadi korban,” kata Syarif, Jumat (14/11/2025).
Penganiayaan yang dilakukan tersangka, mengakibatkan tiga polisi mengalami luka-luka. Salah satunya cukup parah, yakni luka robek di bagian paha akibat tebasan parang.
“Luka yang dialami oleh anggota yang melakukan pengamanan itu luka yang sangat serius. Itu luka yang bukan tidak sengaja dilakukan, tetapi itu luka dilakukan secara sadar dan sengaja untuk melukai dan membuat celaka anggota yang melakukan pengamanan,” ungkapnya.
Dikatakan, dari tiga korban tersebut menguatkan adanya tindak pidana yang terjadi. Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima orang di tempat berbeda. Salah satu pelaku, dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap.
“Sebanyak lima orang yang sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” katanya.
Pelaku itu berinisial HS, D, IM, A dan S. Syarif berujar, dari lima pelaku yang diamankan, salah satunya merupakan provokator yang menyuruh pelaku lainnya melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi.
“Salah satunya (pelaku) adalah yang melakukan provokator yang memberikan biaya atau anggaran sebesar Rp 1 juta ke salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan berat terhadap anggota, yang mengakibatkan robek pada bagian paha yang cukup parah,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam aksi tersebut. Antaranya parang, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, tameng polisi yang dirusak warga, dan bukti hasil visum luka yang dialami anggota polisi tersebut.
Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 356 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke -2 KUHP dan/atau Pasal 213 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 213 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
“Penyidikan (lebih lanjut) di Polres Sumbawa Besar. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polres Sumbawa Besar menitipkan penahanan di Rutan Polda NTB,” tandasnya.
Selain lima orang yang sudah ditangkap, polisi masih memburu dua orang lagi. Syarif Hidayat mengatakan hasil identifikasi sebanyak tujuh orang yang melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap sarana prasarana yang dibawa anggota Polres Sumbawa Besar saat pengamanan eksekusi lahan tersebut.
“Dari tujuh orang yang melakukan tindak pidana, sebanyak lima orang yang sudah diamankan. Dua masih kami lakukan penyelidikan,” ucap Syarif.
Identitas dua orang itu sudah dikantongi. Terhadap dua orang pelaku itu diminta untuk lebih baik menyerahkan diri. “Kami berharap kedua pelaku ini untuk menyerahkan diri sebelum kita lakukan upaya paksa. Silahkan menyerahkan diri,” tandasnya.
