Warga Terkena Sanksi Kanorayang Segera Dipulangkan ke Nusa Penida baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sebanyak 21 warga asal Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan, Klungkung, Bali, sejak Maret lalu. Warga yang diungsikan lantaran terlibat keributan dengan warga Sental Kangin itu akan dipulangkan ke daerah asal.

Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, berharap rencana pemulangan puluhan warga Sental Kangin itu dapat menjadi solusi agar warga Klungkung bisa hidup tentram berdampingan. Mereka akan dipulangkan setelah mengungsi hampir lima bulan karena sanksi adat kanorayang.

“Terkait rencana pemulangan warga kanorayang akan kami laksanakan setelah peringatan 17 Agustus 2025. Untuk tanggal pastinya, akan kami tentukan nanti,” ungkap Tjok Surya, Minggu (17/8/2025).

Pantauan infoBali, suasana SKB Banjarangkan yang menjadi lokasi pengungsian warga Sental Kangin tampak sepi saat HUT ke-80 RI. Bangunan sisi barat SKB Banjarangkat yang akan direnovasi telah diruntuhkan.

Hanya tersisa satu gedung yang menjadi tempat tinggal sebagian warga yang mendapat sanksi kanorayang. Meski begitu, mereka mengaku belum mengetahui rencana pemulangan warga ke Sental Kangin.

“Kami tidak tahu persis akan dipulangkan ke Sental Kangin. Cuma dengar-dengar dari media sosial,” ujar Putu Suartika, salah satu warga Sental Kangin yang mendapat sanksi kanorayang di SKB Banjarangkan.

Suartika menilai sudah selayaknya warga Sental Kangin dipulangkan ke Nusa Penida. Ia menilai sanksi yang mereka terima terkesan membenturkan aturan adat dan hukum negara.

Meski rutin mendapat makanan selama mengungsi, warga kesulitan menjalankan mata pencaharian. Rumah dan usaha mereka di Nusa Penida juga terpaksa ditinggalkan. Mereka yang sudah tua dan sakit-sakitan mau tidak mau harus ikut mengungsi ke Klungkung daratan.

“Memang selayaknya kami dipulangkan. Tapi, kondisinya harus kondusif dulu. Pihak terkait memastikan kami pulang dengan aman dan tidak berat sebelah,” imbuh Suartika.

Warga lainnya, Made Sudiarta, mengaku sudah mendengar bahwa mereka akan segera dipulangkan ke Sental Kangin. Meski begitu, ia tidak tahu waktu pastinya.

Sudiarta menuturkan kondisi puluhan warga yang mendapat sanksi kanorayang mendapat banyak perhatian pada bulan pertama mengungsi. Menurutnya, staf khusus Kementerian HAM juga sempat datang mengunjungi para pengungsi di SKB Banjarangkan.

Untuk diketahui, puluhan warga dari tujuh kepala keluarga (KK) di Banjar Adat Sental Kangin, Nusa Penida, diungsikan ke SKB Banjarangkan, Klungkung daratan, sejak Maret lalu. Mereka dipindahkan dari Nusa Penida ke Klungkung daratan lantaran terlibat keributan dengan warga setempat.

Puluhan orang itu adalah warga yang sempat dikenakan sanksi adat kanorayang terkait kasus perebutan tanah negara di Nusa Penida pada 2022. Kanorayang adalah sanksi yang diberikan oleh desa adat di Bali terhadap individu atau kelompok yang melanggar aturan adat.

Kala itu, kedua kelompok sempat berseteru terkait perebutan tanah negara di Nusa Penida. Mereka kembali bentrok dengan kasus yang berbeda saat Hari Raya Nyepi 2025.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.