Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menanggapi polemik rangkap jabatan 30 wakil menteri, termasuk dirinya, yang turut menduduki posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dyah diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
“Kami ngikut apa yang menjadi keputusan saja,” ujar Dyah seusai mengunjungi Kampung Nelayan Warloka di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/7/2025).
Dyah menyatakan, niatnya menjabat sebagai Wamen sekaligus Komisaris BUMN adalah untuk membangun bangsa. Ia menegaskan kepercayaan yang diberikan harus dijalankan secara maksimal demi kepentingan negara.
“Niat kami adalah untuk membangun bangsa, ketika diberi kepercayaan bagaimana kita maksimalkan,” kata politikus Partai Golkar itu.
Mantan anggota DPR RI ini ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Sarinah oleh Menteri BUMN pada Mei 2025. Selain Dyah, puluhan wakil menteri lainnya turut merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN dan anak usahanya.
Fenomena rangkap jabatan ini menuai sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan legalitasnya, sebab menteri saja secara tegas dilarang merangkap jabatan.
Namun hingga kini belum ada aturan yang secara eksplisit melarang wakil menteri menjadi komisaris BUMN. Regulasi yang ada hanya menyebutkan larangan tersebut berlaku bagi menteri.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.