Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait keberadaan tambang emas di Gunung Kongbawi, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, NTB imbas tiga penambang tertimpa material tambang hingga luka-luka.
“Kami menyayangkan peristiwa itu terjadi lagi. Apalagi sudah ada 3 korban luka-luka di situ,” kata Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin di kantornya, Rabu (14/1/2026).
Amri menilai tragedi tiga penambang tertimbun material itu terjadi karena ketidakmampuan pemerintah daerah memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat.
Semestinya, jika wilayah itu merupakan kawasan hutan, pemerintah bersama aparat terkait menempatkan orang-orang untuk menjaga agar masyarakat tidak melakukan aktivitas merusak lingkungan melalui kegiatan tambang ilegal.
“Kalau sudah begini, berarti penegak hukum tidak ada di situ sehingga wilayah itu dijadikan areal pertambangan oleh rakyat, padahal itu berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” tegas Amri.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah melalui penegak hukum melalukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban melakukan pemulihan tambang ilegal termasuk yang berada di dekat Sirkuit Mandalika.
“Karena yang kita lihat seolah-olah ada pembiaran. Makanya harus ada penjagaan dan pengawasan terhadap area-area tambang ilegal ini,” ucapnya.
Amri menambahkan kalau pun sudah ada langkah tegas oleh aparat, diperlukan juga langkah lain mengatasi hal tersebut dengan menutup permanen kawasan lingkar tambang. Dia juga mendesak agar APH disiagakan di lokasi tambang sehingga masyarakat tidak melakukan penambangan kembali secara kucing-kucingan.
“Kalau dia sudah di pasang plang, ya harus juga dijaga,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Praya Barat Daya (Prabarda), Ipda Aswina Anggara bersama anggotanya menutup aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Kongbawa, Senin sore (12/1/2026).
Penutupan dilakukan menyusul ambruknya lubang galian yang mengakibatkan tiga orang penambang mengalami luka-luka. Salah satu korban bahkan mengalami patah kaki dan harus dilarikan ke puskesmas serta rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Aktivitas penambangan ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Kondisi tanahnya labil dan berada dekat jurang, sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Aswina.
Ia menegaskan pihak kepolisian telah menghentikan seluruh aktivitas penambangan, membubarkan massa, serta memasang garis polisi guna mencegah masyarakat kembali melakukan penambangan ilegal.
“Penutupan ini kami lakukan sebagai langkah tegas demi keselamatan masyarakat. Kami sudah berulang kali memberikan imbauan dan larangan, namun masih ada yang nekat melakukan penambangan secara ilegal,” tegasnya.
Aswina juga menambahkan, selain mengancam keselamatan jiwa, aktivitas tambang emas ilegal berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam di wilayah sekitar.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi ini. Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
