BBPOM Denpasar Terima Laporan soal Minuman Matcha Pakai Kemasan Infus

Posted on

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar telah menerima laporan soal kedai Buba Tea Bali yang menggunakan kemasan infus untuk minuman matcha. Laporan itu diterima BBPOM Denpasar dari salah satu pabrik obat lantaran produknya dialihfungsikan sebagai wadah pangan.

Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan laporan tersebut masuk pada 6 Januari 2026. Laporan langsung ditindaklanjuti tim BBPOM Denpasar dengan inspeksi langsung ke lapangan.

“Karena laporan dari pabrik yang mempunyai produk infus, kami turun mengecek kebenarannya, kami tahu akhirnya,” jelas Aryapatni saat ditemui infoBali, Rabu (14/1/2026).

Aryapatni mengungkapkan supervisor mengakui menggunakan produk dari industri obat mulai Agustus 2025. Penggunaan infus itu dilakukan sampai Desember 2025 karena tidak ketahuan. Kemudian, karena produknya laku, mereka membeli kemasan infus ke China mulai Januari 2026.

Selain mengecek ke lapangan, BBPOM Denpasar juga telah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan lantaran tugas regulasi dan wewenang atas pembinaan pangan olahan siap saji merupakan ranah pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau terkait pangan, ada pangan segar, ada sayur dan buah yang dipegang kendali kementerian, bukan BPOM. Nah, pangan olahan juga dibagi. Ada pangan olahan siap saji, diolah, tetapi disajikan langsung ke konsumen, itu ranah yang mengawasi (dan) membina adalah bupati/wali kota setempat. Tetapi Badan POM boleh mengawasi di mana saja. Ini juga Badan POM diberi kewenangan dalam meregulasi bersama Kementerian Kesehatan,” tutur Aryapatni.

Aryapatni menegaskan pengelolaan pangan, terutama standar kemasan pangan, harus mengacu pada regulasi. Regulasi yang menjadi acuan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Keamanan Pangan.

“Kemasan harus food-grade. Nah itu (infus) kemasannya food-grade apa nggak. Orang itu untuk obat kok. Kemudian, gunakan kemasan yang umumlah digunakan untuk makanan, tidak menggunakan sarana atau kemasan lainnya yang memang untuk obat,” pinta perempuan lulusan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) itu.

Aryapatni juga menegaskan pentingnya norma agama dan kesusilaan untuk mempertimbangkan implikasinya dalam masyarakat. Hal semacam ini pernah terjadi di Jawa Barat (Jabar) sekitar 5 atau 6 tahun lalu yang melabeli mi dengan bikini sehingga tidak bagus secara bahasa.

“Jadi, norma agama dan kesusilaan juga diatur, tidak asal promosi, menggunakan kemasan semaunya. Jadi, tidak hanya keamanan yang diatur, promosi dan pelabelan, dalam iklan juga diatur,” jelas Aryapatni.

Diberitakan sebelumnya, Buba Tea Bali akhirnya buka suara terkait beredarnya materi promosi dan penyajian minuman yang menggunakan kemasan infus berlabel Otsuka. Manajemen menegaskan mereka tidak memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan perusahaan farmasi PT Otsuka Indonesia.

“Kami mengakui bahwa karena adanya kekurangan dalam pengendalian internal pada tim operasional kami, terdapat sejumlah kejadian terbatas, di mana kemasan yang membawa label Otsuka secara tidak disengaja digunakan dalam materi visual pemasaran serta penyajian minuman di toko,” demikian pernyataan resmi manajemen Buba Tea, seperti dikutip infoBali, Jumat (9/1/2026).

Mereka mengeklaim penggunaan kemasan infus berlabel Otsuka tersebut tidak direncanakan dan tidak disengaja. Manajemen menyebut hal itu juga bukan bagian dari standar operasional perusahaan.