Wakil Bupati (Wabup) Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, mengungkapkan alasan Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, membatalkan kelulusan 26 tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka sebelumnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun formasi 2024.
“Karena 26 orang itu sudah divalidasi oleh Puskesmas Kota dan diaudit oleh Inspektorat semua 26 orang itu mengajukan data yang lama kerjanya tidak sesuai dengan persyaratan,” ungkap Gonzalo, dikonfirmasi infoBali, Sabtu (6/7/2025).
Ia menjelaskan masa pengabdian 26 nakes itu belum genap dua tahun saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Ada ketentuannya, calon pelamar PPPK harus sudah mengabdi paling sedikit dua tahun di instansinya masing-masing.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024. “Dalam Permen (peraturan Menteri) itu minimal dua tahun secara terus-menerus,” tegas Gonzalo.
Ia mengatakan puluhan nakes itu tak memenuhi persyaratan setelah dilakukan pengujian syarat administrasi yang dilakukan sebelum pengumuman kelulusan seleksi PPPK.
“Terkonfirmasi dari hasil uji administrasi dan uji faktual seluruhnya (26 nakes) belum dua tahun (mengabdi),” kata Gonzalo.
Diberitakan sebelumnya, pembatalan kelulusan 26 nakes itu tertuang dalam Pengumuman Bupati Nagekeo Nomor:800.1.2.2/BKPP/2501/VII2025 tertanggal 1 Juli 2025. Dalam Surat Pengumuman tersebut tertera daftar nama 26 nakes yang dibatalkan kelulusannya itu.
Dalam surat pengumuman, Bupati Simplisius tidak menjelaskan alasan detail pembatalan kelulusan 26 nakes. Namun, ia merujuk pada surat Kepala UPTD Puskesmas Kota Nomor 400.7.22/PKM-KOTA/561/04/2025 tertanggal 22 April 2025 perihal Permohonan Pembatalan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
Surat tersebut kemudian disusul surat Nomor 400.7.22/PKM-KOTA/635/05/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Bukti Dukung Pembatalan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
Kedua surat tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Nagekeo dan tembusan disampaikan ke Bupati Nagekeo, Inspektur Kabupaten Nagekeo, serta Kepala BKPP Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan surat-surat tersebut, pembatalan kelulusan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) poin (d).
“Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengumumkan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2024 terhadap (26 nakes),” kata Simplisius dalam surat pengumumannya.
Adapun pengunduran pembatalan kelulusan itu diketahui nakes hanya berselang dua hari seusai mereka mengetahui lulus seleksi PPPK. Seorang nakes mengaku menerima pengumuman lulus pada 30 Juni 2025. Dua hari kemudian, nakes tersebut menerima informasi pembatalan kelulusannya.
“Sudah lulus pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal 2 Juli 2025 info di akun BKD (Badan Kepegawaian Daerah Nagekeo) pembatalan, saya termasuk,” kata nakes perempuan yang enggan namanya dituliskan itu saat dihubungi infoBali, Jumat (4/7/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.