Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa Kepala SMPN 1 Praya Timur Abdul Hanan dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah. Pemeriksaan ini terkait isu penerapan denda Rp 2 juta kepada SMY (14), siswi yang viral seusai menikah dengan SR (17).
Kepala SMPN 1 Praya Timur Abdul Hanan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi soal pengenaan denda bagi SMY.
“Iya betul klarifikasi bersama Dinas Pendidikan bidang SMP,” kata Hanan kepada infoBali, Senin (23/6/2025).
Hanan menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik mencakup dasar regulasi penerapan denda bagi murid yang menikah. Selain itu, ia ditanya mengenai status SMY, apakah sudah dikeluarkan dari sekolah atau belum.
“Pertanyaannya di sana dikira anak itu dikeluarkan di sekolah, tapi kan belum. Kedua, apakah boleh anak itu sekolah lagi, ya silakan. Namun, kalau kami menyarankan agar sekolah di SMP terbuka. Kami siap kasih rekomendasi. Soalnya yang bersangkutan tidak pernah datang ke sekolah juga kan,” ujarnya.
Menurut Hanan, pengenaan denda tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara wali murid dan Komite Sekolah. Aturan itu, kata dia, disosialisasikan secara berkala kepada orang tua siswa.
“Pengenaan denda itu adalah awik-awik itu bersama wali murid dan Komite sekolah. Iya saya ditanyakan dasarnya. Itu kesepakatan. Kita juga ndak buat-buat juga. Itu juga di-update, disosialisasikan kepada wali murid karena wali murid ini beda-beda kan,” bebernya.
Ia mengungkapkan aturan tersebut telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan diberlakukan di hampir seluruh sekolah di Lombok Tengah sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pernikahan dini.
“Ini kan berlaku bukan hanya di SMPN 1 Praya Timur saja, tapi hampir semua sekolah juga. Kebetulan di sini viral aja. Makanya ini mungkin perlu duduk bersama, agar persoalan ini tidak ke mana-mana,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Manu yang dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan.