Viral Pria Jaket Ojol Tembak Lansia di Depan Asrama Polisi, Pelaku Ditangkap

Posted on

Warga di sekitar kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, digegerkan dengan aksi penembakan terhadap seorang lansia pada Rabu (24/12). Pelaku menembak korban menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Peristiwa ini viral di media sosial. Pelaku yang mengenakan jaket ojek online (ojol) diduga menembak korban setelah terjadi perselisihan terkait transaksi jual beli emas.

Insiden bermula saat pelaku membonceng seorang wanita untuk bertransaksi emas dengan korban yang merupakan pedagang emas di sekitar lokasi. Korban menyerahkan uang pembelian setelah mengecek keaslian emas tersebut.

Namun, setelah pelaku dan wanita itu pergi, korban kembali memeriksa emas yang dibelinya dan mendapati barang tersebut palsu. Korban kemudian mengejar pelaku hingga ke kawasan Aspol Polrestabes Bandung.

“Korbannya beli emas, pas udah dikasih uang sama korbannya, dianya lari pergi. Katanya bonceng, bilangnya penumpang, ternyata itu masih saudara, nggak tau istrinya, ke sini larinya,” kata saksi bernama Titin, Kamis (25/12/2025), dilansir dari infoJabar.

Saat pengejaran, wanita tersebut sempat ditarik korban hingga terjatuh, lalu melarikan diri ke area dalam Aspol. Sementara pelaku yang mengenakan jaket ojol terlibat cekcok dengan korban.

Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan airsoft gun dan meletuskan tembakan ke arah korban. Aksi tersebut langsung dihentikan warga yang berdatangan ke lokasi.

“Ternyata bawa senjata airsoft gun. Langsung dikeroyok sama massa, akhirnya kena juga, sampai babak belur si terduga pelaku,” ungkap Titin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mulut, namun tidak sampai harus dibawa ke rumah sakit.

“Iya, tapi nggak sampai dibawa ke rumah sakit, kena bagian mulutnya. Tapi nggak kenapa-kenapa,” katanya.

Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

“Pelaku diamankan di GOR, nggak tau selanjutnya dibawa ke mana. Dugaannya penipuan (jual-beli) emas,” pungkas Titin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial HJ, warga Pekalongan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada saat itu tersangka dengan istrinya menjual emas di toko ataupun pedagang emas di pinggir jalan, dengan menawarkan dengan harga Rp 7 juta. Tapi kemudian ditawar oleh pedagang emas dengan harga Rp 5 juta,” kata Budi.

Setelah emas dinyatakan asli dalam pengecekan awal, korban menyerahkan uang Rp 5 juta. Namun, pengecekan lanjutan menunjukkan emas tersebut palsu.

“Tersangka dikejar oleh korban. Tidak jauh dari TKP, tepatnya di depan asrama polisi, ketangkap dan akhirnya terjadi cekcok mulut korban dengan pelaku,” ujarnya.

Dalam kondisi panik, tersangka mengeluarkan airsoft gun yang dibawanya dari Pekalongan dan sempat meletuskan tembakan sebelum akhirnya diamankan warga.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Budi.

Penjelasan Polisi

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial HJ, warga Pekalongan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada saat itu tersangka dengan istrinya menjual emas di toko ataupun pedagang emas di pinggir jalan, dengan menawarkan dengan harga Rp 7 juta. Tapi kemudian ditawar oleh pedagang emas dengan harga Rp 5 juta,” kata Budi.

Setelah emas dinyatakan asli dalam pengecekan awal, korban menyerahkan uang Rp 5 juta. Namun, pengecekan lanjutan menunjukkan emas tersebut palsu.

“Tersangka dikejar oleh korban. Tidak jauh dari TKP, tepatnya di depan asrama polisi, ketangkap dan akhirnya terjadi cekcok mulut korban dengan pelaku,” ujarnya.

Dalam kondisi panik, tersangka mengeluarkan airsoft gun yang dibawanya dari Pekalongan dan sempat meletuskan tembakan sebelum akhirnya diamankan warga.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Budi.

Penjelasan Polisi