Muncul usulan agar bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, di-blacklist permanen sehingga tak lagi bisa masuk Indonesia. Usulan itu dilontarkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Farah Puteri Nahlia, atas tindakan perempuan Inggris itu melecehkan bendera Indonesia.
“Kami juga mendorong Kemlu untuk memastikan proses hukum berjalan dan juga mempertimbangkan penerapan mekanisme blacklist secara permanen. Jika memungkinkan, larangan masuk ke wilayah Indonesia diberlakukan seumur hidup bagi yang bersangkutan,” kata Farah dalam keterangannya, Kamis (25/13/2025) dilansir dari infoNews.
Farah menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat. Setiap tindakan pelecehan terhadap simbol negara, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, terutama yang menargetkan aset diplomatik RI, akan direspons dengan tindakan hukum dan diplomatik yang tegas. “Kita tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba merendahkan martabat bangsa kita,” terangnya.
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Bonnie Blue ini. Bendera negara adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga marwahnya. Tindakan ini sangat melukai perasaan seluruh rakyat Indonesia,” terang Farah.
Menurut Farah, aksi provokatif ini merupakan respons yang tidak dewasa dan bentuk niat buruk atas penegakan hukum yang telah dilakukan secara sah oleh pemerintah Indonesia. Farah juga menyambut baik langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London yang sudah melaporkan Bonnie kepada otoritas setempat.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi tindakan KBRI London yang telah bergerak cepat menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas di Inggris, termasuk kepolisian setempat. Ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan pelaku tidak lepas tangan begitu saja,” ujar Farah.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
