Tunjangan Transportasi DPRD NTT Sentuh Rp 23 Miliar per Tahun

Posted on

Sebanyak 65 anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima tunjangan transportasi senilai Rp 23,07 miliar per tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 yang merevisi Pergub Nomor 72 Tahun 2024.

Pergub tersebut mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT, termasuk tunjangan transportasi dan perumahan. Dalam pasal 4 ayat 3, tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.

Kategori kendaraan ditentukan berbeda untuk tiap jabatan. Ketua DPRD berhak atas sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc. Wakil ketua mendapat sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc. Sedangkan anggota DPRD mendapat sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin atau 2.500 cc berbahan bakar solar.

Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan ditetapkan Rp 31,8 juta untuk ketua DPRD, Rp 30,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp 29,5 juta untuk anggota. Dengan demikian, ketua DPRD menerima Rp 381,6 juta per tahun, tiga wakil ketua Rp 1,101 miliar per tahun, dan 61 anggota DPRD Rp 21,594 miliar per tahun. Totalnya mencapai Rp 23,07 miliar per tahun.

Selain transportasi, anggota DPRD NTT juga mendapat tunjangan sewa rumah sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 Pergub. Luas bangunan ditetapkan maksimal 150 meter persegi dengan luas tanah 350 meter persegi.

Tunjangan rumah ditetapkan Rp 23,6 juta per bulan atau Rp 1,534 miliar per bulan untuk 65 anggota DPRD. Jika ditotal dengan tunjangan transportasi, beban anggaran untuk tunjangan DPRD mencapai Rp 24,611 miliar per tahun.

Pergub Nomor 22 Tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Aturan ini menggantikan Pergub Nomor 72 Tahun 2024 yang diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dengan besaran tunjangan lebih rendah.

Dalam aturan lama, tunjangan perumahan ditetapkan Rp 12,5 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi Rp 25 juta untuk ketua, Rp 23 juta untuk wakil ketua, dan Rp 21 juta untuk anggota. Artinya, terjadi kenaikan tunjangan perumahan maupun transportasi untuk seluruh anggota DPRD NTT.

Secara umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Penghasilan DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok, melainkan uang representasi. Besarannya setara dengan gaji pokok kepala daerah. Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sedangkan wakil ketua DPRD provinsi 80 persen dari ketua DPRD.

Selain itu, ada sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan reses.

Pajak penghasilan anggota DPRD ditanggung APBD, kecuali untuk tunjangan komunikasi intensif dan reses yang dibayarkan sendiri oleh anggota DPRD.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, angka tunjangan DPRD ditetapkan setelah melalui kajian dan survei.

“Itu sudah mulai dari kajian, tim survey, akademisi dan sampai pada angka itu dan sudah dikonsultasikan juga ke Kemendagri. Mungkin hitungan pada saat itu, saat teman-teman bekerja makanya dapat hasil ini,” kata Melki, Senin (8/9/2025).

Dia menambahkan, Pemprov NTT akan melakukan pembahasan ulang bersama DPRD terkait tunjangan ini.

“Kami akan bahas ini dan dialogkan soal ini dan kami berupaya secepatnya. Kita akan periksa kembali, jadi memang nanti kalau miss, maka nanti kita benahi kembali,” ujarnya.

Tambahan Tunjangan Perumahan

Ada Kenaikan Tunjangan

Respons Gubernur NTT

Dalam aturan lama, tunjangan perumahan ditetapkan Rp 12,5 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi Rp 25 juta untuk ketua, Rp 23 juta untuk wakil ketua, dan Rp 21 juta untuk anggota. Artinya, terjadi kenaikan tunjangan perumahan maupun transportasi untuk seluruh anggota DPRD NTT.

Secara umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Penghasilan DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok, melainkan uang representasi. Besarannya setara dengan gaji pokok kepala daerah. Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sedangkan wakil ketua DPRD provinsi 80 persen dari ketua DPRD.

Selain itu, ada sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan reses.

Pajak penghasilan anggota DPRD ditanggung APBD, kecuali untuk tunjangan komunikasi intensif dan reses yang dibayarkan sendiri oleh anggota DPRD.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, angka tunjangan DPRD ditetapkan setelah melalui kajian dan survei.

“Itu sudah mulai dari kajian, tim survey, akademisi dan sampai pada angka itu dan sudah dikonsultasikan juga ke Kemendagri. Mungkin hitungan pada saat itu, saat teman-teman bekerja makanya dapat hasil ini,” kata Melki, Senin (8/9/2025).

Dia menambahkan, Pemprov NTT akan melakukan pembahasan ulang bersama DPRD terkait tunjangan ini.

“Kami akan bahas ini dan dialogkan soal ini dan kami berupaya secepatnya. Kita akan periksa kembali, jadi memang nanti kalau miss, maka nanti kita benahi kembali,” ujarnya.

Ada Kenaikan Tunjangan

Respons Gubernur NTT