TPUA Pertanyakan Teman Kuliah Jokowi Seusai Penyelidikan Ijazah Palsu Disetop

Posted on

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait hasil uji forensik Bareskrim Polri. Bareskrim Polri sebelumnya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Wakil Presiden Bidang Internal TPUA Rizal Fadillah mempertanyakan teman kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding serta jaminan keaslian ijazah oleh penyidik. Dia pun meminta ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dipublikasikan secara terbuka.

“Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi identik? Bagaimana penjelasan dengan foto ijazah Jokowi dan stempel yang tidak utuh?” ujar Rizal kepada wartawan, Jumat (23/5/2025), dikutip dari infoNews.

“Jika sudah dinyatakan ‘asli’ sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih ‘hanya perintah pengadilan’ lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi,” imbuhnya.

Menurut Rizal, perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri. Ia menilai hasil uji dokumen-dokumen terkait kasus tersebut perlu dilakukan secara transparan. Ia juga meminta proses penyelidikan turut melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihaknya.

“Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” ujar Rizal.

“Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama pembimbing utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi,” sambungnya.

Rizal menegaskan proses hukum perdata terus berjalan. Dia meminta pihak pengadu diberikan akses informasi mengenai hasil uji forensik tersebut.

“Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, perbuatan melawan hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyidik disebut telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah Jokowi. Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA. Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Karena tidak ada unsur pidana, dia berujar, penyelidikan dihentikan.

“Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani, Kamis.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya