Tiga warga negara asing didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Australia di Bali. Mereka dituntut atas aksi penembakan brutal di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Badung, dan terancam hukuman mati.
Tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra, majelis hakim menghadirkan dua terdakwa, yakni Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26). Sidang yang dihadiri keluarga korban itu berlangsung dengan pengawalan ketat.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, hadir lima orang jaksa yang memaparkan kembali kronologi kasus penembakan yang terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.
“Penembakan terjadi di vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung pada Sabtu 14 Juni 2025,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menjelaskan, aksi penembakan itu telah direncanakan oleh tiga pelaku, yakni Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun, dan Paea-i-Middlemore Tupou, sejak 9 Juni 2025. Darcy disebut sebagai otak dari pembunuhan terhadap dua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
Pada hari itu, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus Tiara Mas, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Darcy disebut telah menyiapkan seluruh perlengkapan untuk eksekusi, termasuk senjata api yang digunakan.
Rencana pembunuhan dimatangkan hingga akhirnya pada Sabtu (14/6/2025), ketiganya mendatangi lokasi kejadian. Paea lebih dulu merusak pintu gerbang vila menggunakan palu yang disiapkan Darcy. Setelah itu, mereka mengarahkan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.
“Terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak ke korban Zivan,” lanjut JPU.
Usai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri ke Jakarta dengan bantuan Darcy. Mereka sempat menginap di Hotel Pan Pacific Jakarta sebelum keesokan harinya menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan rencana terbang ke Kamboja melalui Singapura.
“Keesokan harinya terdakwa berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng dengan tujuan ke Kamboja melalui Singapura,” imbuhnya.
Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia sementara satu lainnya berhasil diselamatkan. Dalam sidang dakwaan, terungkap jelas perencanaan dan pelaksanaan penembakan, namun motif di balik aksi itu belum diungkapkan.
Terdakwa utama, Darcy Francesco Jenson, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 56 ayat (1) KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Begitu pula dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang sama, yakni hukuman mati.
JPU menjelaskan, aksi penembakan itu telah direncanakan oleh tiga pelaku, yakni Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun, dan Paea-i-Middlemore Tupou, sejak 9 Juni 2025. Darcy disebut sebagai otak dari pembunuhan terhadap dua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
Pada hari itu, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus Tiara Mas, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Darcy disebut telah menyiapkan seluruh perlengkapan untuk eksekusi, termasuk senjata api yang digunakan.
Rencana pembunuhan dimatangkan hingga akhirnya pada Sabtu (14/6/2025), ketiganya mendatangi lokasi kejadian. Paea lebih dulu merusak pintu gerbang vila menggunakan palu yang disiapkan Darcy. Setelah itu, mereka mengarahkan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.
“Terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak ke korban Zivan,” lanjut JPU.
Usai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri ke Jakarta dengan bantuan Darcy. Mereka sempat menginap di Hotel Pan Pacific Jakarta sebelum keesokan harinya menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan rencana terbang ke Kamboja melalui Singapura.
“Keesokan harinya terdakwa berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng dengan tujuan ke Kamboja melalui Singapura,” imbuhnya.
Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia sementara satu lainnya berhasil diselamatkan. Dalam sidang dakwaan, terungkap jelas perencanaan dan pelaksanaan penembakan, namun motif di balik aksi itu belum diungkapkan.
Terdakwa utama, Darcy Francesco Jenson, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 56 ayat (1) KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Begitu pula dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang sama, yakni hukuman mati.
