Sejumlah warga Desa Sudaji menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kepastian hukum atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Perbekel Sudaji yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Perwakilan warga Sudaji, Artayasa, mengatakan kedatangan massa merupakan inisiatif masyarakat yang ia dampingi agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung tertib dan sesuai aturan. Ia menegaskan sejak awal meminta massa menjaga ketertiban dan nama baik desa.
“Massa yang datang itu atas permintaan sendiri. Saya hanya mendampingi dan mengarahkan agar taat aturan, tidak anarkis, jaga nama baik desa. Astungkara itu diikuti,” kata Artayasa.
Artayasa menyebut kedatangannya ke Kejari Buleleng hari ini merupakan yang kelima kalinya untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Perbekel Sudaji. Namun, hingga kini kejaksaan belum memberikan kejelasan.
“Hari ini masyarakat datang ingin kepastian hukum, secepatnya kapan. Pak Kajari tidak ada di tempat. Saya minta ada keterangan, tapi ditunjukkan beliau tugas luar sampai tanggal 16-17 (Desember). Saya percaya saja, tapi gerakan ini sudah diketahui sejak lima hari lalu,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya pernyataan dari oknum yang menyebut perkara dihentikan karena uang telah dikembalikan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses pidana.
“Ada statemen uang sudah dikembalikan, berarti proses dihentikan. Itu saya bantah,” tegas Artayasa.
Dalam pertemuan dengan Kejari, Artayasa mengaku telah menyampaikan dua alternatif kepada Kejari Buleleng. Pertama, Kajari bersedia menerima perwakilan warga sebanyak enam hingga tujuh orang. Kedua, jika tidak, massa akan datang kembali dengan jumlah lebih besar.
“Saya kasih deadline tadi 16-17 tidak ada ditempat karena tugas keluar. Maka saya tegaskan hari Jumat secara akal sehat dan logika pasti ada di tempat. Saya minta tanggal 17, saya tunggu teleponnya biar masyarakat kami tenang,” katanya.
Artayasa menilai perkara tersebut telah terang benderang dengan adanya alat bukti, saksi, bukti tertulis, hingga pengakuan. Ia menegaskan persoalan pengembalian uang seharusnya dibuktikan dan diputus di persidangan, bukan menjadi dasar penghentian perkara.
“Masalah pengembalian uang itu ranah persidangan. Hakim yang menilai dan memerintahkan penyitaan untuk dieksekusi ke kas negara. Kalau uang diserahkan kembali ke desa, itu tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Buleleng tengah menyelidiki dugaan korupsi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sudaji pada 31 Juli 2025.
“Mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi bahkan adanya dugaan kegiatan yang dilakukan secara fiktif,” kata Baskara, Selasa (5/8/2025).
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa dan Dana BKK selama periode 2022 hingga 2024. Nilai dugaan penyalahgunaan dana yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam proses penghitungan oleh pihak Inspektorat.
