Rumah tangga penyanyi Raisa Andriana bersama Hamish Daud resmi berakhir. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengeluarkan putusan cerai untuk pasangan yang menikah pada 2017 tersebut.
Putusan cerai ini mengakhiri pernikahan mereka yang telah berjalan selama delapan tahun. Keputusan ini ditetapkan secara verstek, mengingat pihak tergugat, Hamish Daud, tak pernah menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menjelaskan fokus utama dalam gugatan ini memang hanya seputar status pernikahan.
“Alhamdulillah udah putus verstek ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian,” kata Putra Lubis melalui pesan singkat pada wartawan, Selasa (16/12/2025) dilansir dari infoHot.
Sementara itu, urusan hak asuh anak telah disepakati kedua belah pihak di luar proses pengadilan. Raisa dan Hamish sepakat menerapkan sistem co-parenting atau pengasuhan anak bersama.
“Jadi fokus Raisa dan Hamish hanya terkait status pernikahan saja yang kini sudah di putus bercerai, soal hak asuh sudah sepakat dengan co-parenting,” terang Putra Lubis.
Putra Lubis mengungkapkan Raisa menerimanya dengan baik putusan PA Jaksel. “Dia cuma mengucapkan terima kasih dan agar menginfokan juga ke pihak Hamish,” terangnya.
Raisa dan Hamish Daud telah mengumumkan kesepakatan mereka untuk berpisah sejak Oktober 2025. Keduanya juga memastikan akan tetap menjadi co-parents terbaik bagi putri mereka.
Putra Lubis juga sempat membantah keras isu adanya orang ketiga dalam rumah tangga kliennya. Ia menegaskan perceraian ini murni keputusan bersama dan diselesaikan secara baik-baik.
Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya
