Terlibat Penganiayaan Warga, Kanit SPKT Polres Manggarai Dicopot

Posted on

Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AES dicopot dari jabatannya lantaran terlibat dalam penganiayaan terhadap Claudius Aprilianus Sot (23) hingga babak belur.

AES bersama tiga polisi lainnya dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai menganiaya Claudius pada 7 September 2025. Penganiayaan dilakukan di Polres Manggarai. Korban asal Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, itu hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

“Iya (Kanit SPKT Polres Manggarai dicopot),” kata Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/9/2025).

AES dicopot dari jabatannya setelah Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya dalam penganiayaan Claudius.

“Karena sudah kami lakukan pendalaman dan Wanjak atas sanki yang sudah diterapkan,” ujar Hendri.

AES dan pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Manggarai. “Iya (AES sudah ditetapkan tersangka),” kata Hendri.

Diketahui, penganiayaan terhadap Claudius terjadi di Polres Manggarai pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Claudius dianiaya hingga babak belur. Wajahnya bengkak, bagian mata lebam. Punggung juga mengalami luka-luka. Claudius masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng.

Penyidik Polres Manggarai telah menetapkan enam tersangka penganiayaan Claudius. Yakni, empat polisi dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai. Para tersangka langsung ditahan di Polres Manggarai pada 8 September 2025.

Empat anggota Polres Manggarai yang menjadi tersangka masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK. Sementara dua pegawai harian lepas Polres Manggarai berinisial PHC dan FM. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tak hanya menjalani proses pidana umum, empat polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).