Terdesak Ekonomi, Guru Honorer Curi Duit Pengunjung di RSUD NTB

Posted on

Seorang guru honorer swasta di Lombok Tengah (Loteng) tertangkap basah mencuri uang pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Diketahui, pelaku berinisial NS yang berasal dari Bima, NTB.

Kanitreskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya mengatakan aksi pencurian itu terjadi di musala RSUD Provinsi NTB. Saat itu, NS datang ke rumah sakit dengan alasan menjenguk temannya yang sakit.

“Dia berkunjung melihat temannya yang lagi sakit, kemudian lewat musala,” kata Arya, Jumat (18/7/2025).

Saat melintas, NS melihat tas pengunjung lainnya yang tergeletak. Saat itulah niat mencuri timbul. NS lantas mengambil uang Rp 2 juta di dalam tas.

“Tidak diambil sama tasnya, hanya uang saja Rp 2 juta (diambil),” ungkapnya.

NS tidak menyadari aksinya tersebut terekam CCTV. Ia kemudian diamankan sekuriti rumah sakit dan selanjutnya dijemput oleh petugas Mapolsek Sandubaya.

“Tertangkap tangan oleh sekuriti akhirnya kami ambil (terduga) ke sana (rumah sakit), kemudian korbannya kami panggil,” kata Arya.

Namun, Arya berujar, kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Korban tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

“Korban kasihan melihat (terduga NS), karena si ibu ini (terduga NS) masih punya bayi (usia) 2 tahun dan di samping itu ada anaknya lagi. Dan, kemarin habis tabrakan dia (terduga NS), mukanya luka gitu,” ujarnya.

NS melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terdesak ekonomi. Ternyata, NS tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di RSUD Provinsi NTB tersebut, melainkan sudah yang keduanya. Sebelumnya, juga pernah mengambil uang pengunjung sebesar Rp 1 juta.

“Iya, memang ada dua korbannya, Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Tapi korban dua-duanya sudah dikembalikan (uangnya),” katanya.

Korban lainnya itu juga tidak mau melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Pencurian uang Rp 1 juta itu juga terjadi di musala rumah sakit.

“Uang keduanya (korban) sudah dikembalikan. Untuk NS hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tutup Arya.