Jembrana –
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali, meninggal dunia di Saint Petersburg, Rusia, Sabtu (14/2/2026). PMI bernama Ni Made Dwi Arya Wati (36) itu merupakan seorang terapis spa asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.
Korban diduga mengembuskan napas terakhir akibat kelelahan setelah menjalani aktivitas kerja yang padat. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang melayani tamu di tempatnya bekerja.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Naker Perin) Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, membenarkan informasi tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari otoritas setempat.
“Sementara informasi yang kami terima dari pihak keluarga memang benar seperti itu. Yang bersangkutan bekerja sebagai terapis spa. Namun untuk surat kematian resmi dari rumah sakit di sana (Rusia) belum kami terima,” ungkap Mirah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sempat mengeluhkan kondisi fisiknya yang kelelahan karena membeludaknya jumlah pelanggan. Musibah terjadi saat Arya Wati tengah menangani tamu pasangan. Ketika turun dari tempat tidur pijat, korban sempat duduk dan tiba-tiba pingsan sekitar pukul 14.00 waktu setempat atau 17.00 Wita.
“Informasi dari keluarga memang korban sempat mengeluhkan jadwal kerja yang padat dengan teman yang juga bekerja di sana. Korban juga mengeluhkan kelelahan,” papar Mirah.
Korban kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit di Saint Petersburg. Sayangnya, nyawa Arya Wati tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.26 waktu setempat atau 18.26 Wita. Pihak keluarga di Bali baru menerima kabar duka tersebut sekitar pukul 22.00 Wita.
“Informasi awal menyebutkan korban pingsan saat bekerja dan tidak tertolong. Dugaan sementara karena kelelahan, apalagi disebutkan sedang memasuki musim ramai pelanggan (high season),” imbuhnya.
Mirah menambahkan beberapa saat sebelum jatuh pingsan, Arya Wati masih sempat berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Diketahui, ibu dua anak (usia 18 dan 15 tahun) ini mulai bekerja di Rusia sejak 4 Agustus 2025 dengan kontrak kerja selama tiga tahun.
Terkait kepulangan jenazah ke tanah air, Dinas Naker Perin Jembrana telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Saat ini, kami masih menunggu informasi lanjutan dari perwakilan di Rusia serta surat kematian korban sebagai dasar proses selanjutnya,” pungkas Mirah.
