Daftar Isi
Denpasar –
Puasa di Bulan Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Puasa Ramadhan bahkan merupakan bagian dari rukun Islam setelah syahadat, salat, dan zakat.
Meski bersifat wajib, ada beberapa golongan atau kelompok yang diperkenankan untuk tidak berpuasa saat Ramadhan. Keringanan itu dimungkinkan jika memenuhi udzur syar’i atau halangan sah menurut hukum Islam untuk meninggalkan kewajiban ibadah tertentu.
Lantas, siapa saja golongan orang yang boleh meninggalkan ibadah puasa Ramadhan? Simak sembilan golongan yang dibolehkan tidak berpuasa seperti dirangkum berikut ini!
1. Anak yang Belum Akil Baligh
Seorang anak yang belum menginjak usia baligh diperkenankan untuk tidak berpuasa. Akil baligh ditandai dengan keluarnya mani bagi laki-laki atau mengalami menstruasi bagi anak perempuan.
Jika belum mengalami tanda tersebut, akil baligh ditunggu hingga usia 15 tahun. Setelah itu, seseorang sudah dianggap baligh secara usia menurut syariat islam.
2. Tidak Memiliki Akal Sehat
Seseorang yang hilang kesadaran seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga mabuk minuman keras tidak disyariatkan untuk berpuasa. ODGJ merupakan golongan yang tidak wajib berpuasa dan bila telah kembali kesadarannya juga tidak diperlukan untuk mengganti puasanya tersebut.
Sementara orang yang mabuk minuman keras telah secara sengaja menghilangkan kesadaran dan wajib mengganti puasanya di lain hari.
3. Orang yang Sakit
Sakit yang diderita seseorang bisa meringankan beban kewajiban puasanya. Seseorang yang mengidap sakit keras dan membahayakan dirinya tidak wajib berpuasa dan mengganti puasa tersebut dengan qadha atau bayar fidyah.
Sedangkan bagi orang yang sedang berpuasa dan merasa sakit atau lemah lantas tidak sanggup meneruskan puasa, maka diperbolehkan membatalkan puasanya. Sebaiknya konsultasikan dengan dokter terkait kesehatan yang dialami.
4. Lansia
Warga lanjut usia (usia) rentan terhadap banyak hal, termasuk jika berpuasa. Kemampuan tubuh sudah berkurang drastis dibandingkan ketika masa muda dahulu.
Dengan begitu, orang tua atau lansia diperkenankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah senilai hari yang ditinggalkan.
5. Musafir
Perjalanan jauh seringkali menghabiskan tenaga dan waktu. Faktor kelelahan dalam perjalanan ini dapat menjadi sebab bagi seseorang untuk tidak berpuasa. Tetapi perlu diperhatikan bahwa perjalanan ini memiliki batas minimal jarak yang ditempuh.
Berdasarkan konversi jarak, minimal seseorang boleh meninggalkan puasa adalah ketika ia menempuh jarak 84 kilometer (km). Seorang musafir harus mulai melakukan perjalanannya sejak dini hari sebelum salat subuh. Jika setelah subuh ia berada di luar batas kediamannya, maka ia boleh meninggalkan puasa.
6. Ibu Hamil
Seorang ibu yang sedang hamil dan khawatir akan janinnya berhak untuk meninggalkan puasa. Sebaiknya konsultasikan dengan dokter dan pemuka agama.
7. Nifas
Nifas merupakan waktu setelah melahirkan. Pada kondisi ini, gugur semua kewajiban ibadah termasuk salat dan puasa. Ia dapat mengganti puasanya di lain hari.
8. Ibu Menyusui
Seorang ibu yang masih menyusui dan usia bayinya masih di bawah dua tahun kalender hijriah boleh meninggalkan puasa jika dirinya khawatir terhadap anaknya. Qadha dan fidyah menjadi cara untuk mengganti puasanya tersebut.
9. Menstruasi
Perempuan yang mengalami menstruasi ketika bulan Ramadhan akan gugur semua kewajiban beribadahnya. Dia hanya perlu mengganti puasanya di bulan lain senilai waktu menstruasinya tersebut.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai golongan yang tidak wajib berpuasa. Semoga bermanfaat!
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
