Lombok Barat –
Ayah di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, inisial BI (66) menebas anak kandungnya inisial KP (45). Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat mengungkap sejumlah titik luka yang dialami KP, yakni pada bagian leher, punggung, dan tangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan tebasan parang BI diayunkan secara mendadak pada bagian leher dan punggung. KP kala itu sedang membelakangi pelaku sehingga tidak sempat menghindar.
“Saat korban sedang duduk diam membelakangi terlapor, serangan mendadak terjadi. Terlapor melayangkan tebasan parang ke arah leher korban satu kali dan punggung sebanyak dua kali,” jelas Eka, Selasa (3/2/2026).
KP yang sudah terkena tiga kali tebasan pada leher dan punggung langsung menutup kepala dengan kedua tangan untuk melindungi diri dari serangan berikutnya. Namun, hal itu justru menyebabkan kedua tangannya terkena tebasan hingga mengalami luka robek serius.
KP lantas berusaha lari menuju gudang dengan kondisi bersimbah darah. Namun, pelaku malah terus mengejar dan hendak mengayunkan tebasan selanjutnya. Tidak tega melihat peristiwa brutal tersebut, salah satu keluarga sekaligus pelapor kemudian berlari memeluk pelaku untuk menghentikan aksinya dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Eka mengatakan tindakan BI bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan masuk dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan dalam lingkup keluarga. Seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi sehingga statusnya naik penyidikan.
“Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” tegas Eka.
KP beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat. Ia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 466 ayat 2 UU KUHP.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
