Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Karangasem Ditangkap!

Posted on

Kepolisian Sektor (Polsek) Karangasem menangkap pria berinisial GW terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Padangkerta, Karangasem, Bali. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap kurang dari 24 jam pascakejadian.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Karangasem, Kompol I Nyoman Merta Kariana, Rabu (27/8/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Ni Made Ratni. Dalam laporannya, Ratni mengaku kehilangan sepeda motor berpelat nomor DK 6183 TD yang terparkir di garasi rumahnya di Kelurahan Padangkerta, Karangasem, pada Selasa (26/8/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangasem langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap GW di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata GW dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

“Ibu dari pelaku merupakan saudara sepupu dari mertua korban. Jadi, masih ada hubungan keluarga antara keduanya,” imbuh Kariana.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. GW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk motif dari pelaku melakukan pencarian masih kami dalami,” pungkas Kariana.