Sudah 2 Kali Dipenjara, Pria Manggarai Barat Ditangkap Lagi gegara Mencuri

Posted on

Pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial HB ditangkap lagi. Padahal, pria berusia 28 tahun itu sudah kali masuk penjara dalam kasus tindak pidana pencurian. Residivis itu kembali ditangkap karena mencuri motor hingga ponsel.

“Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (15/2026).

Lufthi mengatakan HB baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 20 Desember 2025. Dia kembali melakukan kejahatan pada awal Januari hingga ditangkap pada 12 Januari 2026.

Pria asal Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, ini ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah warga kampung halamannya. HB ditangkap sehari setelah seorang guru di Desa Robo, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, melaporkan kehilangan motor pada 11 Januari 2026 dini hari.

Hasil pemeriksaan, ungkap Lufthi, HB tak hanya mencuri kendaraan milik guru tersebut, tetapi juga mengaku mencuri satu motor lain dan empat ponsel berbagai merek milik anak asrama putri di Kecamatan Welak.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat,” kata Lufthi.

HB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.