Mantan anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Legewarman, mendatangi Polres Lombok Tengah setempat untuk mempertanyakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah ia laporkan sejak April 2025 lalu. Ia menduga pihak kepolisian telah melanggar prosedur operasional standar (SOP) penanganan perkara penyidik.
Legewarman menjelaskan kasus ini bermula pada April 2024, saat dia menjual mobil merek Fortuner kepada pria beinisial HK, warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, dengan harga Rp 500 juta. Setahun berselang, HK tak kunjung membayar dan menghilang.
“Jadi berawal dari kasus yang saya laporkan pada bulan April 2025. Sebenarnya kasus ini saya laporkan di Polda karena saya sejak awal pesimistis terhadap transparansi terkait penanganan kasus di Polres Lombok Tengah ini. Karena ada pengalaman saya dulu-dulu,” katanya kepada awak media, Kamis (15/1/2026) di Polres Lombok Tengah.
Awalnya, Legewarman sempat melakukan protes kepada Polda NTB karena laporannya dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah. Namun, alasannya karena terlalu banyak kasus yang ditangani sehingga harus dioper ke daerah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Tapi ternyata kasus ini dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah, sampai saya komplain ke Polda kenapa kok dilimpahkan ke Polres. Dengan alasan terlalu banyak kasus di Polda jadi dilimpahkan ke Polres,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut telah berlangsung hampir sembilan bulan tanpa ada kejelasan apapun. Anehnya, yang bersangkutan malah ditangkap oleh Polres Lombok Tengah dengan kasus yang sama dengan pelapor yang beda.
“Kenapa saya ajak teman-teman di sini (Polres). Karena saya merasa dikhianati oleh Reskrim Polres Lombok Tengah ini. Kenapa saya bilang demikian, karena yang bersangkutan sudah ditahan dengan kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda,” bebernya.
Menurut Legewarman, laporan kedua itu dilaporkan baru satu bulan dan diproses cepat. Sedangkan, aduannya hingga kini belum ada kejelasan.
“Padahal, DPO-nya (terduga pelaku) berdasarkan laporan kami. Kan seharusnya kasus saya dulu yang prioritaskan. Tetapi ini kan tidak,” tegas mantan calon wakil bupati Lombok Tengah itu.
Legawarman mendapatkan pengakuan dari terlapor lain kenapa laporannya cepat diproses. Ternyata, karena yang bersangkutan menggunakan ‘orang dalam’.
“Tadi malam saya kontak pelapor ini, ternyata dia baru lapor hanya satu bulan. Ini yang membuat saya ini merasa terzalimi oleh Polres Lombok Tengah. Ternyata dia pakai jalan tol (orang dalam) sehingga cepat,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, terlapor saat ini telah dibebaskan oleh Polres Lombok Tengah karena utang piutang dengan pelapor kedua sudah selesai. Sedangkan, aduan yang dia laporkan belum ada kejelasan.
“Pelaku saat ini saya tidak tau, sekarang sudah dibebaskan. Dengan alasan urusan dia dengan pelapor sudah selesai,” ungkap politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
“Patut diduga penanganan kasus ini di Polres Lombok Tengah telah melanggar SOP. Saya juga berencana akan melaporkan kejadian ini di Provos Polda NTB,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membantah tudingan jika pihaknya tak menggubris laporan dari Legewarman. Ia menyebut, kasus ini saat ini masih pada tahap penyidikan dan pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.
“Progresnya kami sudah penetapan tersangka pada tanggal 29 kemarin (Desember 2025). Kami juga sudah panggil yang pertama pada 7 Januari, panggilan kedua pada 14 Januari dan saya sudah tandatangani surat perintah membawa. Jadi progresnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Punguan.
Ia juga membantah tudingan Legewarman ihwal adanya tebang pilih penanganan perkara. Punguan menyabut, perkara yang dilaporkan oleh pelapor kedua sudah diselesaikan dengan restorative justice (RJ) karena kedua belah pihak telah bersepakat berdamai.
“Sedangkan untuk hubungan dengan perkara yang lain, informasi dari penyidik sudah diselesaikan secara RJ. Berarti ada kesepakatan antara terlapor dan pelapor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dirinya mulai menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Lombok Tengah sejak dua minggu yang lalu. Sedangkan, kasus ini telah bergulir mulai tahun 2025 sehingga ia tak tahu sepenuhnya seperti apa penanganan sebelumnya.
“Saya tidak tau manajemen yang lama. Tapi yang bisa saya pastikan sekarang sudah ada progresnya dan sudah penetapan tersangka,” tegas Punguan.
(hsa/hsa)
Menurut Legewarman, laporan kedua itu dilaporkan baru satu bulan dan diproses cepat. Sedangkan, aduannya hingga kini belum ada kejelasan.
“Padahal, DPO-nya (terduga pelaku) berdasarkan laporan kami. Kan seharusnya kasus saya dulu yang prioritaskan. Tetapi ini kan tidak,” tegas mantan calon wakil bupati Lombok Tengah itu.
Legawarman mendapatkan pengakuan dari terlapor lain kenapa laporannya cepat diproses. Ternyata, karena yang bersangkutan menggunakan ‘orang dalam’.
“Tadi malam saya kontak pelapor ini, ternyata dia baru lapor hanya satu bulan. Ini yang membuat saya ini merasa terzalimi oleh Polres Lombok Tengah. Ternyata dia pakai jalan tol (orang dalam) sehingga cepat,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, terlapor saat ini telah dibebaskan oleh Polres Lombok Tengah karena utang piutang dengan pelapor kedua sudah selesai. Sedangkan, aduan yang dia laporkan belum ada kejelasan.
“Pelaku saat ini saya tidak tau, sekarang sudah dibebaskan. Dengan alasan urusan dia dengan pelapor sudah selesai,” ungkap politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
“Patut diduga penanganan kasus ini di Polres Lombok Tengah telah melanggar SOP. Saya juga berencana akan melaporkan kejadian ini di Provos Polda NTB,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membantah tudingan jika pihaknya tak menggubris laporan dari Legewarman. Ia menyebut, kasus ini saat ini masih pada tahap penyidikan dan pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.
“Progresnya kami sudah penetapan tersangka pada tanggal 29 kemarin (Desember 2025). Kami juga sudah panggil yang pertama pada 7 Januari, panggilan kedua pada 14 Januari dan saya sudah tandatangani surat perintah membawa. Jadi progresnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Punguan.
Ia juga membantah tudingan Legewarman ihwal adanya tebang pilih penanganan perkara. Punguan menyabut, perkara yang dilaporkan oleh pelapor kedua sudah diselesaikan dengan restorative justice (RJ) karena kedua belah pihak telah bersepakat berdamai.
“Sedangkan untuk hubungan dengan perkara yang lain, informasi dari penyidik sudah diselesaikan secara RJ. Berarti ada kesepakatan antara terlapor dan pelapor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dirinya mulai menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Lombok Tengah sejak dua minggu yang lalu. Sedangkan, kasus ini telah bergulir mulai tahun 2025 sehingga ia tak tahu sepenuhnya seperti apa penanganan sebelumnya.
“Saya tidak tau manajemen yang lama. Tapi yang bisa saya pastikan sekarang sudah ada progresnya dan sudah penetapan tersangka,” tegas Punguan.
