Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Daging saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung.
Daging diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3,8 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 2024.
Harta kekayaan Daging terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Berikut rincian harta kekayaan Daging berdasarkan LHKPN 2024:
A. Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/150 m2 di Kota Denpasar, hasil Sendiri Rp 600.000.000
2. Tanah Seluas 400 m2 di Kabupaten Lombok Utara, hasil sendiri Rp 200.000.000
3. Tanah Seluas 5.030 m2 di Kabupaten Jembrana, Rp 200.000.000
4. Tanah Seluas 1.950 m2 di Kabupaten Jembrana, Rp 80.000.000
5. Tanah Seluas 190 m2 di Kabupaten Jembrana, Rp 30.000.000
6. Tanah Seluas 1.229 m2 di Kota Pangkalpinang, hasil sendiri Rp 250.000.000
Total Rp 1.360.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Tahun 2018, hasil sendiri Rp 250.000.000
2. Motor Honda Beat Tahun 2019, hadiah Rp. 5.000.000
3. Motor Yamaha 2DP-R Tahun 2019, hasil sendiri Rp. 20.000.000
Total: Rp 275.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Rp 250.000.000
D. Surat Berharga
Rp —
E. Kas dan Setara Kas
Rp 1.176.317.607
F. Harta Lainnya
Rp 820.000.000
Total Kekayaan
Sub total aset Rp. 3.881.317.607
Utang –
Total harta kekayaan bersih Rp 3.881.317.607.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran kearsipan negara. Kini, Daging berupaya melawan status tersangka itu lewat praperadilan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Namun, ia menegaskan rincian perbuatan yang menjadi dasar sangkaan masih dalam pendalaman penyidik.
“Tertanggal 10 Desember yang lalu, atas nama I Made Daging kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang bersangkutan sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali,” ujar Ariasandy, Selasa (13/1/2026).
Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Meski demikian, Polda Bali belum mengungkap secara detail perbuatan spesifik yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang maupun bentuk pelanggaran arsip yang dimaksud.
Ariasandy menerangkan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih terus mendalami perkara tersebut.
“Atas dasar laporan masyarakat, kami melaksanakan penyelidikan. Kemudian kami temukan alat bukti sehingga yang bersangkutan kami naikkan status menjadi tersangka,” imbuhnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Daging masih menjabat sebagai Kakanwil BPN Bali. Di sisi lain, Daging sedang menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Koordinator Tim Advokat Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan alasan penetapan tersangka itu belum terjawab secara jelas. Menurutnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali.
Pasek menyebut sebelumnya Daging telah dua kali menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, status tersangka tetap ditetapkan sehingga pihaknya memutuskan menguji keabsahan penetapan tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Permohonan praperadilan kami ini sudah terdaftar di PN Denpasar Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 lalu dan tadi sudah muncul jadwal sidangnya tanggal 23 Januari,” sebut Pasek di Denpasar, Selasa (13/1/2026).
(iws/iws)
Jadi Tersangka, Daging Ajukan Praperadilan
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran kearsipan negara. Kini, Daging berupaya melawan status tersangka itu lewat praperadilan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Namun, ia menegaskan rincian perbuatan yang menjadi dasar sangkaan masih dalam pendalaman penyidik.
“Tertanggal 10 Desember yang lalu, atas nama I Made Daging kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang bersangkutan sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali,” ujar Ariasandy, Selasa (13/1/2026).
Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Meski demikian, Polda Bali belum mengungkap secara detail perbuatan spesifik yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang maupun bentuk pelanggaran arsip yang dimaksud.
Ariasandy menerangkan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih terus mendalami perkara tersebut.
“Atas dasar laporan masyarakat, kami melaksanakan penyelidikan. Kemudian kami temukan alat bukti sehingga yang bersangkutan kami naikkan status menjadi tersangka,” imbuhnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Daging masih menjabat sebagai Kakanwil BPN Bali. Di sisi lain, Daging sedang menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Koordinator Tim Advokat Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan alasan penetapan tersangka itu belum terjawab secara jelas. Menurutnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali.
Pasek menyebut sebelumnya Daging telah dua kali menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, status tersangka tetap ditetapkan sehingga pihaknya memutuskan menguji keabsahan penetapan tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Permohonan praperadilan kami ini sudah terdaftar di PN Denpasar Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 lalu dan tadi sudah muncul jadwal sidangnya tanggal 23 Januari,” sebut Pasek di Denpasar, Selasa (13/1/2026).
