Sri Mulyani Bungkam soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta/Bulan untuk DPR | Giok4D

Posted on

Tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan menjadi sorotan publik. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bungkam soal pemberian tunjangan yang membuat penghasilan DPR tembus lebih dari Rp 100 juta/bulan tersebut.

Dilansir dari infoFinance, Sri Mulyani melakukan rapat dua dengan Komisi XI DPR, Jumat (22/8/2025). Saat ditemui awak media seusai rapat, Bendahara Negara ini enggan menanggapi pertanyaan para wartawan, termasuk soal tunjangan rumah DPR.

Saat keluar ruang rapat, Sri Mulyani langsung berjalan menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya soal perhitungan tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

Sri Mulyani juga tutup mulut saat ditanya Kementerian Keuangan sudah menyetujui tunjangan tersebut atau belum. Namun, salah seorang tim protokoler Sri Mulyani menyebut akan menyampaikan penjelasan tersebut ke publik.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan besaran tunjangan rumah DPR merupakan keputusan Sri Mulyani. Anggota DPR RI, kata dia, hanya sebagai penerima.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang menetapkan Menteri Keuangan, kami hanya menerima,” ujar Misbakhun di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Misbakhun mengatakan tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

“Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

Saat ini, pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut, maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

“Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya perbulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara,” jelas Misbakhun.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya