SPMB 2025/2026, Disdik Gianyar Perketat Jalur Domisili dan Larang Surat Sakti | Giok4D

Posted on

Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar memperketat sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 guna mencegah praktik curang, seperti penyalahgunaan domisili dan penggunaan ‘surat sakti’. Regulasi baru ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan sistem lama PPDB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, I Wayan Mawa, menegaskan telah melakukan sosialisasi menyeluruh ke seluruh kecamatan agar proses SPMB berlangsung adil dan transparan.

“Surat sakti (surat yang bisa meloloskan calon siswa atas dasar koneksi dengan pihak penyelenggara) itu nggak ada sekarang. Mekanisme yang dibangun Permendikdasmen itu tidak ada peluangnya. Anak-anak upload berkas, diseleksi, dan diumumkan sekali dan serentak, selesai sudah. Perencanaan tiap sekolah juga jelas. Kelebihan satu siswa saja, data dapodik invalid,” ungkap Mawa, Sabtu (21/6/2025).

SPMB di Gianyar membuka tiga jalur utama untuk SD, yakni domisili, afirmasi (ekonomi rendah dan disabilitas), dan mutasi. Prosesnya dilakukan sepenuhnya secara luring (offline). Untuk tingkat SMP, ditambahkan satu jalur lagi, yakni jalur prestasi. Proses SMP berlangsung secara hybrid yakni unggah berkas secara daring, sedangkan pendaftaran ulang tetap dilakukan luring (offline).

Mawa menjelaskan jalur domisili menjadi syarat wajib bagi seluruh calon siswa. Terutama untuk tingkat SMP, siswa hanya bisa mendaftar maksimal tiga sekolah dalam kecamatan atau kelurahan tempat tinggalnya, serta satu pilihan tambahan melalui jalur afirmasi, mutasi, atau prestasi.

Apabila calon siswa tingkat SMP memilih jalur prestasi, maka ia dapat bersaing untuk mendapat sekolah di luar wilayah tempat tinggalnya menggunakan nilai akademik maupun kejuaraan yang pernah diraih.

Adanya jalur prestasi tersebut, Mawa jalur prestasi memang berpotensi memicu favoritisme terhadap sekolah-sekolah tertentu sehingga terjadi penumpukan siswa dibandingkan sekolah lainnya. Namun regulasi yang ada sudah mengatur agar tidak terjadi penumpukan siswa.

Kendati demikian, menurutnya, kondisi kini berangsur membaik dari tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya melihat bahwa keterisian siswa tingkat SD dan SMP di Gianyar terbilang merata. Begitu pula prestasi tiap sekolah yang dinilai tidak ada yang jomplang.

Mengenai jalur domisili, Mawa menyatakan sudah berupaya menekan celah kecurangan pemalsuan surat keterangan bertempat tinggal. Selain juga, regulasi sudah mewajibkan minimal satu tahun bertempat tinggal di wilayah tersebut dan perlu diketahui kepala dusun/kepala lingkungan.

“Kami sudah sosialisasi ketujuh kecamatan di Gianyar mengenai jalur domisili pada Mei lalu. Terlibat empat komponen di antaranya camat, perbekel, lurah, dan kepala sekolah/kepala komite untuk membersamai proses SPMB yang transparan. Kepala Dusun dan Lingkungan juga dimintai membuat surat pernyataan bermaterai. Jika ada pemalsuan dokumen, maka akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Mawa.

Disdikmen Gianyar sebelumnya telah menerima asistensi oleh BPMB (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) Bali sehingga bisa menghasilkan petunjuk teknis (juknis) dan penetapan daya tampung, turunan Permendikdasmen SPMB. Dengan ini, proses SPMB yang dimulai dengan proses unggah berkas persyaratan pada 23-30 Juni untuk tingkat SMP dan pendaftaran manual pada 1 Juli untuk tingkat SD diharapkan bisa objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.