Sopir Ekspedisi di Lombok Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu - Giok4D

Posted on

Mataram

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap tiga pria terkait kasus peredaran sabu-sabu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu yang ditangkap adalah pria berinisial BP (32) yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan BP diamankan bersama dua orang lainnya berinisial HS dan AN. Ketiganya ditangkap pada pada Senin (16/2/2026).

“Kami amankan ketiganya di dua lokasi berbeda,” kata Suputra, Selasa (17/2/2026).

Suputra mengatakan HS (24) merupakan warga Labuapi, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Sedangkan, AN (27) berasal dari Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB.

Adapun, AN ditangkap polisi di pinggir Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang disimpan AN di dalam bungkus rokok pada dashboard motornya.

“Saat itu yang bersangkutan sedang duduk di atas motor, sedang menunggu seseorang,” ujar Suputra.

“Ada tiga klip sabu siap edar yang amankan,” imbuhnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kepada polisi, AN mengaku membeli sabu untuk dijual kembali bersama HS dan BP. Berdasarkan keterangan AN itu, polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Keduanya ditangkap di rumah BP.

Dari penangkapan kedua itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 klip lebih siap edar. Ada pula plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat isap, ponsel, dan uang tunai.

“Berat bruto sabu yang kami amankan 17,29 gram. Sabu itu dijual Rp 200 ribu per poket,” ungkap Suputra.

Suputra mengatakan ketiga pelaku merupakan satu komplotan pengedar sabu. Polisi masih mendalami asal barang haram yang dikuasai ketiga pelaku itu.

“Masih kami lakukan pengembangan, Siapa yang memecah, dapat dari mana. Masih kami telusuri,” pungkasnya.