Sekongkol dengan Pacar, Perempuan Sumbawa Nekat Jual Motor Teman

Posted on

Seorang perempuan berinisial AW (21), warga Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, ditangkap polisi setelah nekat menjual sepeda motor milik teman. Aksi itu dilakukan bersama pacarnya, R alias Oqem, demi bertahan hidup selama tinggal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus bermula saat seorang pria asal Mataram melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh temannya, R alias Oqem, pada 21 Mei 2025. Namun, motor tersebut tidak digunakan oleh Oqem, melainkan diserahkan kepada AW.

“Korban melapor motornya hilang setelah dipinjam oleh temannya inisial R alias Oqem,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Ahmad Taufik, Sabtu (31/5/2025).

Oqem dan AW diketahui berasal dari kampung yang sama di Sumbawa. Menurut polisi, setelah menerima sepeda motor dari Oqem, AW kemudian menjualnya melalui Facebook. Transaksi dilakukan di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah, dengan harga Rp 2,5 juta.

AW ditangkap pada Rabu (28/5/2025) di depan Epicentrum Mall, Kota Mataram. Saat diperiksa, AW mengaku bahwa penjualan motor itu atas arahan Oqem. Pasangan ini disebut tengah kesulitan ekonomi selama tinggal di Mataram.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia kini ditahan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara Oqem masih buron.

“Untuk Oqem terus menelusuri keberadaannya,” tutup Taufik.