Mataram –
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menunjuk Muzihir sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026-2031. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB Nomor 01/FORMATUR/MUSWIL-IX/XII/2025.
Muzihir membenarkan terbitnya SK tersebut. Ia menegaskan, dengan keluarnya keputusan dari DPP, kepengurusan DPW PPP NTB telah final dan sah secara organisasi.
“Nama Sekretaris sebelumnya dijabat oleh Mohammad Akri tidak tercantum dalam struktur kepengurusan yang baru. Surat sudah keluar ketuanya saya, sekretaris Sitti Ari, dan dia (Akri) di dalam kepengurusan sudah tidak ada lagi,” kata Muzihir saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Wakil Ketua DPRD NTB itu menjelaskan, meski Akri tidak lagi masuk dalam kepengurusan DPW PPP NTB, yang bersangkutan akan tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD NTB selama bersikap kooperatif dan menerima keputusan DPP.
Namun demikian, Muzihir membuka kemungkinan adanya pergantian posisi Ketua Fraksi PPP di DPRD NTB. “Paling diganti jadi ketua fraksi. Dan itu kan hal biasa,” katanya.
Muzihir menegaskan, langkah tersebut akan diambil apabila Akri tetap menolak mengakui kepengurusan hasil Muswil PPP NTB yang telah disahkan oleh DPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum PPP, Mardiono. Jika penolakan terus berlanjut, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Akri.
“Kalau dia melawan terus, artinya tidak mengakui ya mau tidak mau, suka tidak suka ya kami kan juga punya aturan main anggaran dasar rumah tangga, terpaksa di PAW,” tegasnya.
Menurut Muzihir, penolakan terhadap kepengurusan tersebut sama artinya dengan tidak mengakui keputusan resmi DPP PPP. Meski begitu, ia tetap membuka ruang dialog apabila Akri bersedia menerima keputusan tersebut.
“Kalau dia baik ayo mari tetap dia jadi ketua fraksi PPP, kalau dia nggak mau mengakui ya mau tidak mau, suka tidak suka ya kami juga tidak mengakui dia sebagai anggota fraksi,” katanya.
Muzihir menanggapi apabila nantinya Akri mengambil langkah hukum. Hal itu kata dia merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun, dia menyebut prosesnya harus diarahkan kepada DPP, bukan kepengurusan di daerah.
“Kalau dia tidak puas silahkan, ajukan di pengadilan. Misalnya dengan terjadi nanti gugat SK itu, ya gugat DPP jangan gugat saya, kan bukan saya yang buat SK,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses Muswil PPP NTB yang mengantarkannya kembali sebagai ketua DPW telah dilakukan sesuai mekanisme partai dan petunjuk DPP.
Sementara itu, Akri menanggapi santai terbitnya SK kepengurusan DPW PPP NTB tersebut. Ia menyebut adanya memo internal dari Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen kepada Ketua Umum PPP Mardiono yang, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan pengurus daerah.
Dalam memo tersebut, Akri mengatakan Sekjen PPP meminta DPP mengkaji ulang pelaksanaan Muswil di sejumlah wilayah serta tidak melanjutkan Muswil di provinsi lain.
“SK yang mana. Mana SK-nya. Silahkan dianalisa ya,” singkat Akri.
