Mataram –
Asisten rumah tangga (ART) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial NKW ditangkap polisi setelah menggasak isi rekening majikannya. Perempuan asal Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, ini menguras isi rekening bosnya sebesar Rp 200 juta lebih.
“Diambil (oleh pelaku) uang sekitar Rp 200 juta lebih,” ungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026).
Korban dalam kasus ini adalah seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). NKW awalnya mengambil kartu anjungan tunai mandiri (ATM) majikannya yang tersimpan di meja rumah. Ada dua kartu ATM yang diambil pelaku.
“ATM itu ditaruh di meja rumah dan di sana ada catatan berupa nomor pin dua ATM itu,” terang Catur.
Korban mengetahui saldo rekeningnya berkurang setelah mengecek ke bank. Padahal, korban tidak pernah mengambil uang di rekeningnya itu. Merasa curiga, korban melaporkan itu ke polisi. Hasil penyelidikan, uang itu dikuras oleh pembantunya sendiri.
NKW tidak bekerja sendirian dalam menguras rekening majikannya, melainkan dibantu dua orang inisial R dan M. R adalah warga Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, sedangkan M merupakan warga Desa Medas, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Keduanya turut ditangkap polisi.
M bertugas untuk menarik uang di ATM. Ia mengambil uang sebesar Rp 10 juta secara bertahap. Uang itu kemudian diserahkan kepada NKW. “Setelah mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke tempatnya. Kemudian, diambil lagi,” terang Catur.
Uang hasil gasakan isi kartu ATM korban kemudian digunakan oleh NKW bersama R untuk membeli motor dan sebagainya secara bertahap. R adalah kekasih NKW.
Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka. NKW dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan M dan R dijerat Pasal 591 huruf a dan b dalam UU yang sama.
