Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyebut jika Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola orang asing pasti tidak ada izinnya. Secara regulasi, orang asing ada batas minimal untuk investasi usaha.
“Bahwa faktanya ada di lapangan kan pasti tidak ada izinnya, kalau mencari izin tidak mungkin dapat,” kata Indra saat ditemui di Desa Banjarasem, Buleleng, Rabu (27/8/2025).
Indra menduga orang asing tersebut bekerja sama dengan warga lokal untuk mengelola usaha tersebut. Sebab, orang asing juga tidak bisa mengakses Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
“Investasi asing boleh, ada levelnya, tapi kalau bicaranya usaha mikro kecil kan tidak. Kalau di lapangan ada dibantu cek,” jelas pejabat asal Buleleng itu.
Menurut Indra, sejauh ini tidak ada UMKM yang dikelola asing di Bali. Padahal sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali Try Arya Dhyana Kubontubuh mengakui adanya praktik UMKM yang dikelola oleh WNA. Adanya celah pada sistem perizinan OSS di Kementerian Investasi/BKPM disebut menjadi biang keroknya.
“Di mana kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali Try Arya Dhyana Kubontubuh kepada infoBali, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, dilansir dari infoFinance, Bali mulai mengalami kelebihan turis alias overtourism. Salah satu dampaknya adalah banyak wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan turis asing cukup beragam, misalnya penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.
Lebih jauh lagi, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak sekali penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA). Penyalahgunaan itu berbentuk pemberian izin skala UMKM untuk usaha modal asing.