Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar, Pande Made Purwata, divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (27/8/2027). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 1,65 miliar.
Selain vonis kurungan, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti. “Terdakwa Made Purwata juga dihukum membayar uang ganti Rp 3,57 miliar,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Hakim juga menguraikan jika Purwata tidak membayar pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Purwata tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan.
Tak hanya Purwata, mantan Sekretaris KONI Gianyar Sri Sartika Gustini yang juga menjadi terdakwa dihukum selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sri Sartika Gustini juga harus mengganti uang senilai Rp 68,8 juta. Atas putusan atau vonis, Sri bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Kedua terdakwa kasus korupsi itu, dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terungkap Made Purwata mengambil sebagai dana hibah untuk keperluan lain di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Antara lain, membiayai perjalanan dinas, memberi uang saku wasit yang bertugas di laga Porprov, belanja pakaian olahraga, hingga dan belanja pakaian dinas pengurus serta staf KONI Gianyar.
Purwata juga menggunakan dana hibah untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan Porprov.