Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Sefanya Banao alias Sefa. Sefa merupakan terpidana kasus persetubuhan anak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang, Kirenius P Tacoy, mengungkapkan Sefa ditangkap di Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Menurutnya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
“Penangkapan terhadap terpidana pagi tadi di Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS,” ujar pria yang akrab disapa Rey itu, Sabtu (9/8/2025).
Sefa menjadi DPO sejak 2021. Rey menjelaskan terpidana kasus persetubuhan itu dapat ditangkap setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan Sefa.
“Penangkapan juga dibantu oleh tim dari Polsek Amanatun Selatan, tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Menurut Rey, putusan Mahkamah Agung Nomor: 3884 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 November 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 42/PID/2021/PT KPG tanggal 20 April 2021. Adapun, putusan Pengadilan Negeri Oelamasi pada 2 Maret 2021 menyatakan Sefa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Rey.