Sebulan Koma, Korban Penikaman di Lapak Semangka Kupang Meninggal

Posted on

Rion Dasi (44), salah satu korban penikaman oleh Benyamin Asbanu alias Bento di lapak semangka di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia pagi tadi, Senin (3/11/2025). Rion menyusul mertuanya Selvina Pah (56) yang lebih dulu tewas.

“Korban penikaman Rion Dasi meninggal dunia baru tadi pagi,” ujar Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat kepada infoBali.

Rachmat menjelaskan Rion mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang. Rion luka parah dan koma selama satu bulan setelah ditikam di bagian dada kanan sebanyak tiga kali dan leher bagian kiri satu kali.

Rion menjalani perawatan secara intensif sejak Jumat (3/10/2025). Menurut Rachmat, polisi berencana memeriksa kembali Bento dalam kematian Rion.

“Pelaku yang sudah diamankan kami periksa lanjutan lagi. Kami percepat berkasnya agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” jelas Rachmat.

Diberitakan sebelumnya, Benyamin Asbanu alias Bento ditetapkan sebagai tersangka penikaman terhadap Selvina Pah dan menantunya, Rion Dasi, di lapak jual semangka di Jalan Timor Raya. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestari, mengungkapkan Bento dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bento ditangkap di sebuah gudang besi tua di Pasar Baru Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Belu pada Rabu (15/10/2025).

Penangkapan tersebut memakan waktu 11 hari karena Bento sering berpindah-pindah tempat dari hutan ke pemukiman warga hingga akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah gudang besi tua.

Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah pisau yang digunakan untuk menikam para korban, satu tas berisi dua buah handphone (HP), motor Beat warna merah, pakaian Bento dan pakaian korban. Bento menikam para korban karena ketahuan saat hendak mencuri uang di dalam tas korban.