Bupati Lombok Utara Janji Awasi Proyek Tanggul Gili Meno Diduga Rusak Karang

Posted on

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar berkomitmen melakukan pengawasan aktivitas pembangunan revetment atau tanggul pantai di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek yang menelan anggaran Rp 70 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum itu diduga rusak terumbu karang.

Najmul berjanji akan melihat laju kerusakan terumbu karang imbas pembangunan tanggul pantai di perairan Gili Meno.

“Menurut informasi sih merusak. Nanti saya lihat secara riilnya kalau sudah selesai (proyeknya). Kita lihat nanti,” tegas Najmul ditemui di Mataram, Rabu (17/12/2025).

Politikus partai Perindo itu menyebut proyek pembangunan tanggul pantai di Gili Meno merupakan proyek pemerintah pusat. Tidak ada kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara langsung pengerjaan proyek tersebut.

“Pemda akan mengawasi? Ya, tapi maaf ini bukan proyek daerah ini proyek nasional. Jadi perlu ada yang memfasilitasi dari pemerintah provinsi ke daerah soal ini. Karena ini program pemerintah pusat,” katanya.

Najmul pun menyarankan agar semua proyek pembangunan dari pemerintah pusat bisa dihubungkan oleh Pemprov NTB untuk bisa dibicarakan dengan kabupaten kota. “Perlu ya hal seperti ini. Mengingat itu kan pembangunannya di daerah,” tandas Najmul.

Sebelumnya, Direktur Jaringan Advokasi Rakyat NTB Adi Ardiansyah mengatakan aktivitas pembangunan revetment tepat 100 meter dari titik kedatangan wisatawan, memicu kecaman keras dari komunitas peduli lingkungan, pelaku wisata, dan pengunjung asing. Menurut Adi, proyek tersebut diduga telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut yang menjadi aset paling berharga di Gili Meno.

“Proyek ini menciptakan pemandangan yang benar-benar merusak mata di gerbang utama pariwisata Gili Meno,” kata Adi, Sabtu (29/11/2025).

Dari hasil investigasi di lokasi menemukan eskavator beroperasi sekitar terumbu karang yang berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan di sekitar proyek revetment.

“Kami melihat banyak tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami,” katanya

Adi pun meminta kepada Pemkab Lombok Utara dan Pemprov NTB untuk mengambil tindakan segera menghentikan semua aktivitas proyek yang berpotensi merusak lingkungan lebih.

“Kami desak juga melakukan kajian mendalam dan membuka dokumen perencanaan termasuk kajian Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) UKL (upaya pemantauan lingkungan) dan RPL (rencana pengelolaan lingkungan) kepada publik,” katanya.