Seorang penanggung jawab gudang CV Central Inti Perkasa di Buleleng berinisial Putu M (39) dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Pria yang dipercaya mengelola keluar-masuk barang dan setoran penjualan itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 526,6 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz mengatakan kasus ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal di gudang Penarukan.
“Dugaan penggelapan ini terungkap setelah audit menemukan selisih besar antara hasil penjualan dan setoran yang diterima perusahaan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Kecurigaan terhadap terlapor muncul pada Senin (24/11/2025), saat admin perusahaan menerima informasi adanya pemesanan stok baru yang dilakukan oleh Putu M. Padahal, berdasarkan data gudang, stok lama masih tercatat tersedia. Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian barang dan keuangan.
Audit lanjutan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita oleh supervisor perusahaan. Dari hasil pengecekan langsung di gudang, ditemukan kekurangan setoran uang hasil penjualan dalam jumlah signifikan.
“Dari hasil klarifikasi awal, terlapor mengakui bahwa uang hasil penjualan barang tidak disetorkan ke perusahaan secara bertahap dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas IPTU Yohana.
Akibat perbuatan tersebut, CV Central Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Gatot Subroto I No 5 Denpasar mengalami kerugian lebih dari setengah miliar rupiah dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng.
Saat ini, penyidik Polres Buleleng masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penggelapan tersebut. Polisi juga tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan merupakan tindak pidana. Setiap orang yang diberi amanah wajib mempertanggungjawabkan tugasnya secara hukum,” tegasnya
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
